Kriminalitas Kalteng
BREAKING NEWS - Berbisnis Ribuan Obat dan Jamu Terlarang, El Parmono Diamankan di Barak Hj Lina
Petugas kepolisian Polres Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengamankan El Parmono alias Mono (45) penghuni bedakan
BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMPIT - Petugas kepolisian Polres Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengamankan El Parmono alias Mono (45) penghuni bedakan atau barak di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah.
Mono yang merupakan warga Dusun Baregbeg RT. 016 RW. 005 Des Baregbeg Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis Jawa Barat, tersebut, hingga Senin (2/9/2019) masih menjalani proses hukum di Mapolres Kotim terkait kepemilikan ribuan bungkus jamu dan obat tanpa izin edar tersebut.
Kapolres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, AKBP Mohammad Rommel, mengatakan, Mono ditangkap lantaran memiliki dan ingin mengedarkan obat dan jamu tanpa izin edar.
"Kami amankan 37 jenis obat dan jamu tanpa izin edar dari barak Mono," ujar Kapolres.
Baca: Mohamed Salah Dikritik Habis-habisan meski Bawa Liverpool Menang Besar, Dicap Egois
Baca: Hasil Liga Spanyol 2019-2020 - Selamatkan Muka Real Madrid, Gareth Bale Terjang Pemain Villarreal
Baca: Sanchez Pilih Pergi Tinggalkan Inter Milan, Ole Gunnar Solskjaer Disebut Orang Bertanggung Jawab
Lebih jauh dia mengungkapkan, diketahuinya obat dan jamu tanpa izin edar tersebut ketika anggota satuan reserse narkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan datang paketan berupa obat-obatan dan jamu yang diduga obat dan jamu keras tanpa ijin edar.
Kemudian dialakukan penyelidikan dan petugas berhasil mengamankan Mono yang sedang berada di Barak Milik Hajjah Lina pintu nomor 04 RT 20 . RW 07 Jalan Gatot Subroto Keurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Sampit, Kotim, Kalimantan Tengah.
Kemudian, petugas menunjukkan surat perintah tugas kepada Mono disaksikan pegawai kelurahan setempat setelah itu petugas kepolisian melakukan penggeledahan di dalam rumah yang ditempati Mono ditemukan 37 jenis obat dan jamu berbagai macam merek.
Satu lembar resi pengiriman produk dengan jenis barang herbal dan juga peralatan untuk membuat bungku dan kemasan obat dan jamu tersebut di dalam rumah yang ditempati Mono, kemudian Mono dan barang bukti diamankan ke Mapolres Kotim untuk lakukan penyidikan lanjut .
Tindakan Mono yang melanggar hukum tersebut, polisi mengancam Mono dengan Pasal 197 dan atau pasal 196 Undang Undang RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Saat ini Mono dan barang bukti masih diamankan di Mapolres Kotim," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel.
(banjarmasinpost.co.id /faturahman)
Simpan Sabu Paket Hemat, Lelaki Ini Diamankan Polsek Kapuas Kuala Kalteng |
![]() |
---|
Kasus Suami Bunuh Istri di Palangkaraya Kalteng, Polisi Dalami Keterangan Saksi |
![]() |
---|
Polisi Dalami Motif Pembunuhan Sadis Suami Tusuk Istri di Palangkaraya |
![]() |
---|
Pasutri di Palangkaraya Tewas Mengenaskan, Terdapat 12 Luka Tusuk di Tubuh Istri |
![]() |
---|
Polisi Amankan Lelaki Mengamuk Bawa 3 Senjata Tajam di Kabupaten Kotim |
![]() |
---|