Berita Kalteng
Obat Tanpa Izin Edar Diduga Sudah Beredar di Pasaran
Penggagalan ribuan obat dan jamu tanpa izin edar oleh Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah milik El Parmono alias Mono (45)
Penulis: Fathurahman | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Penggagalan ribuan obat dan jamu tanpa izin edar oleh Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah milik El Parmono alias Mono (45) penghuni barak Nomor 4 milik Hj Lina di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, mendapat perhatian warga setempat.
Ribuan jamu dan obat tradisional serta obat kuat untuk meningkatkan vitalitas tersebut, hingga Senin (2/9/2019) masih diamankan di Mapolres Kotim termasuk Mono sebagai pemilik jamu dan obat tanpa izin edar.
Penyidik Polres Kotim terus mendalami kasus penggagalan edar obat dan jamu tradisional yang berjumlah ribuan butir itu.
Obat dab jamu tanpa izin ditemukan dalam penggerebekkan dan penggeledahan di salah satu barak atau bedakan di Jalan Gatot Subroto Sampit, Kotim, Kalteng.
Baca: Banyak yang Pilih Plat Nomor Cantik Tiga Angka, Tarifnya dari Rp 5 Juta hingga Rp 20 Juta
Baca: Ini Jenis-jenis Jamu dan Obat Tanpa Izin Edar yang Disita Polres Kotim
Baca: Mengaku Dapat Bisikan Gaib, Seorang Ibu Tega Bunuh Bayinya yang Masih Tiga Bulan
Baca: Tantangan Raffi Ahmad pada Hatersnya, Suami Nagita Slavina Janji Beri Banyak Uang dan Hal Ini
Sementara itu, informasi terhimpun, menyebutkan, obat dan jamu tradisional tanpa izin edar sudah ada dijual di pasar atau tempat-tempat penjualan obat.
Hal ini meresahkan warga, karena belum ada registrasi dari Balai POM.
Kepala Balai POM Kalteng di Palangkaraya, Trikoranti Mustikawati, mengatakan, beriringan dengan maraknya peredaran obat tradisional Bajakah (dipercaya bisa membunuh sel kanker) yang sudah diracik dan dijadikan kopi secara kemasan, serta obat tradisional lainnya yang menyebutkan bisa menyembuhkan penyakit tertentu tanpa ada registrasi atau tidak ada izin edar dari Balai POM, dilarang untuk diedarkan.
Dia mengatakan, pihaknya akan turun ke lapangan melihat secara langsung obat-obatan tradisional tanpa izin eda.
"Obat yang tanpa izin edar atau belum ada registrasi dari Balai POM itu ga boleh dijual, nanti akan kena razia, karena dijual tidak sesuai ketentuan," ujarnya.
banjarmasinpost.co.id / faturahman
