Mereka Bicara
YTh Wali Kota Banjarmasin, Retribusi Sampah Dimintai Dua Kali Saat Perpanjangan SKTU dan Bulanan
Kami mohon penjelasan untuk perpanjangan SKTU di Kecamatan dimintakan pembayaran retribusi sampah setahunnya Rp 360 ribu, padahal setiap bulan bayar.
banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti
Ilustrasi - Petugas DPMPTSP Kota Banjarmasin menunggu stan pelayanan perizinan di Manara Pandang Siring Pierre Tendean
BANJARMASINPOST.CO.ID - BANJARMASIN - Kepada Yth. Bapak Wali Kota Banjarmasin. Kami mohon penjelasan untuk perpanjangan SKTU di Kecamatan dimintakan pembayaran retribusi sampah setahunnya Rp 360 ribu, sedangkan kami setiap bulannya juga dikenakan retribusi sampah melalui PDAM Rp 30 ribu.
Mohon tanggapannya. Terima kasih. 0811502788
TANGGAPAN:
TERIMA kasih atvas laporan yang disampaikan. Perpanjangan SKTU pembayaran retribusi sampah diperhitungkan dengan pembayaran retribusi sampah yang dipungut lewat PDAM, sehingga kurang bayarnya yang harus dibayar pada saat perpanjangan SKTU.
Untuk lebih jelas nya silakan Anda datang ke Dinas Lingkungan Hidup, terima kasih.

DRS H MUKHYAR MAP
Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Kota Banjarmasin
Berita Terkait :#Mereka Bicara
Bagaimana Kejaksaan Negeri Martapura Kabupaten Banjar Mengawal Dana Desa? |
![]() |
---|
Setahun Bolak-balik Urus KTP El di Dukcapil Kecamatan Banjarmasin Tengah, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Yth Disperkim Banjar, Jalan Menuju ke Tempat Ziarah Datu Kelampayan Perlu PJU |
![]() |
---|
Bpk Kadisdikbud Tanbu Tolong Tegur Oknum Guru Kelas SDN Pondok Butun Sering Tak Masuk Mengajar |
![]() |
---|
Sudah Dua Tahun Laporan Tegangan Rendah di Sungai Miai Banjarmasin Tak Ditanggapi PLN Kalseteng |
![]() |
---|
Editor: Elpianur Achmad
Sumber: Banjarmasin Post Edisi Cetak