Berita Kabupaten Banjar
Akhiri Masa Tugas, Ketua DPRD Banjar H Rusli Paparkan Hal ini
Sidang paripurna istimewa pelantikan anggota DPRD Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), periode 2019-2024 berlangsung khidmat, Rabu.
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Sidang paripurna istimewa pelantikan anggota DPRD Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), periode 2019-2024 berlangsung khidmat, Rabu (04/09/2019) siang.
Sidang paripurna istimewa dipimpin Ketua DPRD Banjar (demisioner) H Rusli didampingi dua orang wakilnya yang duduk di sebelah kirinya. Sementara itu di sebelah kanannya, Wabup H Saidi Mansur dan Ketua Pengadilan Negeri Martapura Makmurin Kusumastuti.
Dalam sambutanya, Ketua DPRD Banjar (demisioner) H Rusli memaparkan beberapa hal. Di antaranya selama kurum waktu lima tahun, sedikitnya telah tertuntaskan 56 peraturan daerah (perda).
Baca: Prabowo Tunjuk Fadliansyah Jadi Ketua DPRD Banjarbaru 2019-2024, Ini Penjelasan Partai Gerindra
Lalu, 92 keputusan DPRD, 25 keputusan bersama, 22 kesepakatan bersama antara DPRD Banjar dan Pemkab Banjar.
"APBD 2019 perubahan juga telah tuntas kami selesaikan. Juga APBD 2020," beber Rusli.
Mewakili seluruh wakil rakyat Bumi Barakat periode 2014-2019, Rusli menyatakan permohonan maaf jika selama melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat ada kekurangan atau kelemahan lainnya.
"Harapan kami selanjutnya agar Pemkab Banjar meneruskan dan segera menindaklanjuti perda-perda tersebut," tandas Rusli.
(banjarmasinpost.co.id/roy)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/pelantikan-ketua-pn-maartapura-makmurin-kusumastuti-sh-mh.jpg)