KalselPedia
KalselPedia: Jenis Pelayanan di Dinas PMPTSP Tanahbumbu
Kabupaten Tanahbumbu, merupakan Kabupaten yang masih tergolong muda khususnya di Provinsi Kalimantan Selatan dan Indonesia umumnya.
Penulis: Herliansyah | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, KalselPedia - Kabupaten Tanahbumbu, merupakan Kabupaten yang masih tergolong muda khususnya di Provinsi Kalimantan Selatan dan Indonesia umumnya.
Begitupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanahbumbu.
Sebelumnya instansi itu bernama Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah (BP3MD) yang terbentuk pada tahun 2008 berdasar Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007.
Tentang Pembentukan Kedudukan Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanahbumbu, telah diubah dengan Perda Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 Pembentukan Kedudukan Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanahbumbu.
Baca: KalselPedia: Kantor Cabang J&T di Banjarmasin
Baca: KalselPedia: Sejarah Jalan 9 Oktober di Pekauman, Banjarmasin Selatan
Baca: KalselPedia: Wisata Memberi Makan Monyet di Tanahlaut
Baca: KalselPedia: Sejarah Singkat Terbentuknya Banjarbaru Rescue 698
Hingga akhirnya menjadi DPMPTSP dengan Perda Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanahbumbu dengan tugas pokok sebagaimana tertuang pada Perbup Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tatakerja Unsur-unsur Organisasi DPMPTSP.
Dinas PMPTSP salah-satu instansi pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Tanahbumbu.
Ada beberapa item pelayanan di instansi ini, di antaranya terkait Penanaman Modal.
Selain terkait bidang perizinan dan non-perizinan, bidang pengaduan dan pengendalian, promosi pengembangan investasi, serta pengawasan dan fasilitas.
BANJARMASINPOST.co.id/helriansyah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/20190827helriansyah-kepala-dpmptsp-tanahbumbu-eka-saprudin1.jpg)