Berita Regional

Pelajar SMA di Malang ini Kini Jadi Tersangka, Bunuh Begal Saat Lindungi Pacar yang Akan Diperkosa

Membunuh begal yang akan memperkosa sang pacar, seorang pelajar sma di malang kini sandang status tersangka

Editor: Hari Widodo
Dok Polres Malang
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung saat mengintrogasi tersangka ZA dan Ahmad (22) serta kakaknya Rozikin (25) pelaku begal, Selasa (10/9/2019). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Aksinya melindungi sang pacar saat akan diperkosa seorang begal, membuat ZA (17) seorang pelajar SMA di malang menjadi tersangka.

Menggunakan sebilah pisau yang dibawa saat prakarya di sekolah, ZA menusuk sang begal bernama Misnan (33) hingga tewas.

Pembunuhan yang dilakukan dalam peristiwa itu membuat ZA kini terancam tujuh tahun penjara.

Peristiwa tersebut bermula ketika ZA dan pacarnya tengah berduaan di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Minggu (8/9/2019).

Baca: Keindahan Planet Saturnus Tertangkap Kamera Antariksa saat Berada dalam Radius Terdekat dengan Bumi

Baca: Video Detik-detik Ledakan di Mako Brimob Jateng, Seorang Anggota Terluka

Baca: Apple Rilis Trio iPhone 11, Fitur-fitur Baru ini Ternyata Sudah Lama Ada di Android

Baca: Asap Tebal Selimuti Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin, Maskapai Tunda Penerbangan

Misnan dan ketiga rekannya tiba-tiba menghampiri ZA, dan merampas harta benda milik pelajar SMA itu.

Tak puas dengan uang dan ponsel, kawanan begal tersebut bahkan berniat memperkosa pacar ZA.

Ingin melindungi sang pacar, ZA lantas menusuk Misnan sampai tewas.

Meski ZA melakukan perbuatan tersebut demi melindungi sang pacar, namun pemuda 17 tahun itu tetap menyandang status sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda lantas memberikan penjelasannya.

Hal tersebut disampaikan Adrian Wimbarda saat menjadi narasumber di Inews TV, pada Rabu (11/9/2019).

Adrian Wimbarda menjelaskan penetapan status tersangka kepada ZA sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada di lapangan.

Menurutnya pihak kejaksaan nanti yang akan menentukan apakah remaja tersebut dapat divonis bebas atau tidak.

"Jadi kepolisian hanya memberkaskan fakta-fakta di lapangan memberikan penyelidikan kami kirim ke kejaksaan nanti hakim lah yang menetapkan apakah tersangka ini bisa divonis bebas," ujar Adrian Wimbarda.

Adrian Wimbarda menuturkan, ZA disangkakan pasal 351 ayat 3.

Hal itu menyebabkan ZA terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved