Berita Regional
Pelajar SMA di Malang ini Kini Jadi Tersangka, Bunuh Begal Saat Lindungi Pacar yang Akan Diperkosa
Membunuh begal yang akan memperkosa sang pacar, seorang pelajar sma di malang kini sandang status tersangka
BANJARMASINPOST.CO.ID - Aksinya melindungi sang pacar saat akan diperkosa seorang begal, membuat ZA (17) seorang pelajar SMA di malang menjadi tersangka.
Menggunakan sebilah pisau yang dibawa saat prakarya di sekolah, ZA menusuk sang begal bernama Misnan (33) hingga tewas.
Pembunuhan yang dilakukan dalam peristiwa itu membuat ZA kini terancam tujuh tahun penjara.
Peristiwa tersebut bermula ketika ZA dan pacarnya tengah berduaan di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Minggu (8/9/2019).
Baca: Keindahan Planet Saturnus Tertangkap Kamera Antariksa saat Berada dalam Radius Terdekat dengan Bumi
Baca: Video Detik-detik Ledakan di Mako Brimob Jateng, Seorang Anggota Terluka
Baca: Apple Rilis Trio iPhone 11, Fitur-fitur Baru ini Ternyata Sudah Lama Ada di Android
Baca: Asap Tebal Selimuti Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin, Maskapai Tunda Penerbangan
Misnan dan ketiga rekannya tiba-tiba menghampiri ZA, dan merampas harta benda milik pelajar SMA itu.
Tak puas dengan uang dan ponsel, kawanan begal tersebut bahkan berniat memperkosa pacar ZA.
Ingin melindungi sang pacar, ZA lantas menusuk Misnan sampai tewas.
Meski ZA melakukan perbuatan tersebut demi melindungi sang pacar, namun pemuda 17 tahun itu tetap menyandang status sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda lantas memberikan penjelasannya.
Hal tersebut disampaikan Adrian Wimbarda saat menjadi narasumber di Inews TV, pada Rabu (11/9/2019).
Adrian Wimbarda menjelaskan penetapan status tersangka kepada ZA sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada di lapangan.
Menurutnya pihak kejaksaan nanti yang akan menentukan apakah remaja tersebut dapat divonis bebas atau tidak.
"Jadi kepolisian hanya memberkaskan fakta-fakta di lapangan memberikan penyelidikan kami kirim ke kejaksaan nanti hakim lah yang menetapkan apakah tersangka ini bisa divonis bebas," ujar Adrian Wimbarda.
Adrian Wimbarda menuturkan, ZA disangkakan pasal 351 ayat 3.
Hal itu menyebabkan ZA terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
"Tersangka ayat 3 pasal 351 KUHP di mana bunyinya penganiayaan menyebabkan seseorang meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," ungkap Adrian Wimbarda.
Meski disangkakan dengan pasal 351 AYAT 3, ZA juga memiliki pembelaan dengan pasal 49 mengenai pembelaan diri.
"Dengan pasal 49 ini tersangka melakukan penusukan karena dalam keadaan terpaksa, membela diri juga," kata Adrian Wimbarda.
Sehingga, meski ZA berstatus tersangka, namun tetap menunggu vonis dari hakim.
"Makanya kita tetapkan dia tersangka tapi di sini untuk memutuskan tersangka ini bebas atau tidak bukan ranah dalam kepolisian." ucap Adrian Wimbarda.
Dan alasan lainnya, ZA tidak ditahan meski menyandang status tersangka karena ia masih seorang pelajar dan berusia di bawah umur.
"Tersangka ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka tapi mempertimbangkan karena tersangka masih di bawah umur dan masih pelajar sekolah, untuk tersangka tidak kami tahan," jelas Adrian Wimbarda.
Sementara dua rekan Misnan yang juga menemani melakukan pembegalan, yaitu Ahmad (22) dan Rozikin (41), dikenai pasal 368 terkait perampasan.
"Pasal 368 perampasan, dan sudah kami tahan dan akan dikembangkan lebih lanjut lagi," sebut Adrian Wimbarda.
Sedangkan seorang pelaku lainnya hingga kini masih buron.
Kronologi Pembegalan
Seusai polisi membawa ZA ke Polres Malang, maka terkuaklah kronologi penusukan yang menewaskan korban yang bernama Misnan (33), dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube iNews Official, Rabu (11/9/2019).
Yade menuturkan mulanya ZA dan pacarnya sedang nongkrong di perkebunan tebu.
Misnan dan rekannya bernama Ahmad yang mengendarai motor lantas mendatangi ZA dan pacarnya.
"Ada sepasang muda mudi, anak SMA bersama pacarnya nongkrong di TKP didatangi korban yang meninggal ini bersama temannya," ujar Yade.
Misnan dan temannya lalu membegal ZA.
Mereka meminta ZA untuk menyerahkan motornya dan HP miliknya.
Cek cok pun terjadi karena ZA tak mau menyerahkan motornya.
Misnan lantas menuturkan jika memang ZA tak mau menyerahkan barangnya, ia hendak memerkosa pacar ZA.
"Nantinya modusnya mereka akan membegal dan mengancam memerkosa pacarnya anak muda ini," papar Yade.
ZA yang mendengar hal itu sontak mengambil pisau yang berada di jok motornya.
Kebetulan ZA memiliki pisau di jok motor yang biasa ia gunakan untuk prakarya di sekolahnya.
"Karena tidak terima bolak balik negosiasi, dia melakukan pembelaan diri, mereka duel, berantem ternyata dia tidak sadar di jok motornya ada pisau yang dia gunakan untuk prakarya di sekolahnya," jelas Yade.
Pisau itu lantas ditusukkan ZA ke dada Misnan.
Baca: LIVE BEIN SPORTS 1 - Link Live Streaming Real Madrid vs Levante di Liga Spanyol, Cek Cara Nonton
Baca: Potret Miris di Makam BJ Habibie dan Kesaksian Penggali Kubur Suami Ainun
Baca: Suasana Mencekam Gudang Senjata Mako Brimob Srondol Terbakar, Begini Kesaksian Warga
"Pisau itu digunakan untuk menusuk begal yang akan membegalnya."
Misnan yang tergeletak di kebun, membuat rekannya kabur.
Sedangkan ZA kembali ke rumahnya.
Dan jenazah Misnan ditemukan oleh warga keesokan harinya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bunuh Begal Karena Pacar Akan Diperkosa Berujung Tersangka, Alasa ZA Tak Ditahan Dibeberkan Polisi
Penulis: Rr Dewi Kartika H