Berita Kaltim

Terungkap, Ini Sederet Trik Oknum Polisi di Kaltim Lakukan Tindak Asusila Pada Bocah, Murid Ngajinya

Polda Kaltim akhirnya menetapkan anggotanya Brigpol AS, 28 tahun, yang melakukan tindak asusila kepada lima bocah SD.

Editor: Elpianur Achmad
youtube
Ilustrasi pencabulan bocah SD 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Oknum polisi Polda Kaltim berpangkat Brigpol berinisial AS ditangkap karena diduga melakukan tindakan asusila kepada bocah perempuan yang belajar mengaji kepadanya.

Dilansir dari Tribunkaltim.co, sederet Trik Oknum Polisi Lakukan Tindak Asusila Pada Bocah, Ngajar Ngaji Hingga Ancaman Azab

Polda Kaltim akhirnya menetapkan anggotanya Brigpol AS, 28 tahun, yang melakukan tindak asusila kepada lima bocah SD.

Brigpol AS pun menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim.

Penetapan AS sebagai tersangka tindak asusila pada bocah SD dibenarkan plh Kabid Humas Polda Kaltim, AKBP Adi Ariyanto

"Korbannya 5 orang, usianya 7 sampai 12 tahun. Status sekarang sudah ditahan. Ditetapkan tersangka," katanya.

Baca: Kondisi 5 Siswi SD Korban Asusila Oknum Polisi yang Juga Guru Ngaji, Ketakutan dan Tak Mau Mengaji

AS yang berpangkat Brigpol kini mendekam di Rutan Polda Kaltim.

Berdasarkan pengakuan tersangka tindak asusila dilakukan lantaran khilaf.

"Sudah ditahan di Rutan Polda Kaltim.

Pangkat terakhir Brigpol, satuan Yanma Polda Kaltim.
Tersangka mengaku karena khilaf," tuturnya.

Untuk menjalankan aksinya, Brigpol AS yang juga merupakan guru ngaji para bocah ini, melancarkan sejumlah trik.


Plh Kabid Humas Polda Kaltim, AKBP Adi Ariyanto saat ditemui Tribunkaltim.co, Selasa (17/9/2019) di Mapolda Kaltim. (TRIBUN KALTIM/ FACHRI R)

1. Bujuk Rayu

Brigpol AS yang bertugas di Yanma Polda Kaltim tersebut diketahui melakukan bujuk rayu kepada para korbannya.

Salah satunya dengan iming-iming uang agar mereka mau melayani nafsu bejat dirinya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved