Berita HST
Sidang Dugaan Pencabulan Pimpinan Pondok Pesantren Limpasu, Junaidi Bantah Keterangan Saksi
Sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan oleh pimpinan pondok pesantren di Limpasu kembali digelar di PN Barabai. Junaidi membantah keterangan saksi
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Sidang kedua pencabulan yang diduga dilakukan oleh Pemimpin Pondok Pesantren di Limpasu Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah digelar Kamis (19/9/2019).
Sidang kedua kasus pencabulan dengan nomor perkara 109/Pidsus/2019 PN BRB tersebut digelar tertutup. Kali ini agenda pemanggilan saksi-saksi ini digelar selama hampir lima jam dan tertutup.
Ada tiga orang saksi yang berhadir pada sidang kali ini yakni yakni R, TA, dan Lukman yang berasal dari lingkungan pesantren.
Sebenarnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil lima orang saksi. Namun yang dapat berhadir hanya tiga. Sedangkan dua orang berhalangan hadir.
Baca: Kabar Terbaru Kasus Kriss Hatta vs Antony Hillenaar, Seteru Billy Syahputra Ngadu ke Presiden Jokowi
Baca: Simpan Sabu di Kamar, Dua Lelaki di Jalan Belitung Banjarmasin Ini Ditangkap Petugas
Baca: Mobil Tangki Damkar BPBD Tapin Terbalik di Bundaran Dulang, Begini Kondisi Sopir dan Penumpangnya
Baca: Skandal Lucinta Luna dan Mantan Vanessa Angel Terbongkar, Bibi Ardiansyah Seret Nama Luna Maya
Sementara itu dalam persidangan, saat pemanggilan saksi, Junaidi keluar ruangan tepat pukul 13.13 Wita. Junaidi keluar ruangan atas permintaan saksi agar membuat saksi nyaman.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bayu Teguh Setiawan, mengatakan jika akan ada saksi lagi yang akan dipanggil dalam sidang lanjutan pekan depan. Rencananya akan ada empat hingga lima saksi lagi.
"Saksi yang akan dipanggil kami belum tahu. Tapi kalau dari kami jelas ada pemanggilan lagi," bebernya.
Dibeberkannya, dalam sidang tertutup tersebut, tersangka Ahmad Junaidi Mukti membantah semua keterangan saksi.
"Memang tersangka membantah," bebernya.
Sementara itu, Pendamping Hukum Junaidi, Nazmaniah, juga membenarkan jika Junaidi membantah keterangan saksi.
Baca: Kemenko Perekonomian Gelontorkan Dana KUR Peternakan Sebanyak Ini di Banjar
Baca: Tertangkap di Kaltim, Ini Tampang Maling 27 Unit Handphone di Barabai
Baca: Wanti-wanti Sosok Bercadar pada Ruben Onsu, Ayah Angkat Betrand Peto Diingatkan Soal Santet
"Jadi tersangka tidak mendengar apa keterangan saksi secara langsung. Tersangka kan berada di luar. Dia tidak mendengar. Hak Junaidi membantah," katanya.
Rencananya, pihak Junaidi juga akan memanggil saksi yang meringankan. Namun, agenda pemanggilan saksi ini belum diketahui kapan.
"Sidang ini masih panjang," katanya. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
Sidak ke Hutan Lindung Mangkiling Sebelum Banjir HST, Warga Temukan Fakta Illegal Logging di Meratus |
![]() |
---|
VIDEO Sekolah Rusak Berat, Murid SDN Baru HST Ini Kangen Belajar di Kelas Lagi |
![]() |
---|
Anggota DPRD Kabupaten HST Juga Minta Data Tanaman Pangan Rusak Akibat Banjir |
![]() |
---|
VIDEO BNNK Balangan Tes Urine Petugas dan Napi Rutan Kelas II B Barabai |
![]() |
---|
Sekolah Rusak Berat Diterjang Banjir Bandang HST, Zidan dan Kawan-Kawan Kangen Belajar di Kelas Lagi |
![]() |
---|