Berita Banjarbaru
Ratusan Botol Miras Dilindas dengan Alat Berat, Ratusan Ponsel, Puluhan Gram Sabu Dimusnahkan
Ratusan botol miras berbagai merk yang masih ada isinya dilindas menggunakan alat berat.
Penulis: Aprianto | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Ratusan botol miras berbagai merk yang masih ada isinya dilindas menggunakan alat berat.
Suara pecahan kaca dan aroma alkohol langsung tercium, Jumat, (20/9).
Ratusan ponsel yang masih layak pakai juga dihancurkan dengan menggunakan palu.
Berbagai jenis kosmetik dibakar dan puluhan gram sabu diblender.
Semua barang yang dihancurkan ini merupakan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap pada Kejaksaan Negari Kota Banjarbaru.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Silvia Desty Rosalina di halaman belakang Kantor Kejari Banjarbaru.
Barang bukti yang dimusnahkan yakni minuman keras 920 botol, tuak 2.227 liter, sabu-sabu 32,46 gram, carnophen zenith 2.020 butir, Ineks 37 butir, tembakau Gorila 0,16 gram, ganja 11,99 gram, obat senedryl 1.186 butir, obat merk Dermovate 25g cream 22 pieces, kosmetik 108 pieces.
Baca: Balasan Maia Estianty Saat Anang Hermansyah Usul Undang Ahmad Dhani, Krisdayanti Bukan Soal Syahrini
Baca: ART Tewas Diserang Anjing Piaraannya, Presenter Bima Aryo Begitu Terpukul padahal Jelang Pernikahan
Baca: Barbie Kumalasari Dilabrak Billy Syahputra! Ini Kronologi Seteru Fairuz A Rafiq & Istri Galih Marah
Ada obat ampucilin Trihydrate 500 mg 26 butir, obat amoxillin 500 mg 66 butir, obat mefenamic acid 500 mg 44 butir, obat fimestan Forte 47 butir, handphone 158 buah dan senjata tajam ada 15 bilah.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Silvia Desty Rosalina menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari 212 perkara yang sudah in Kracht.
'Kita patut berbangga dengan penegakan hukum di Kota Banjarbaru sebab penanganan perkara pada tahun 2018 sampai dengan 2019 yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Banjarbaru terbukti 100%, dengan rincian 403 perkara pada 2018 dan 289 perkara pada bulan Januari - Agustus 2019," katanya.
Untuk itu pihaknya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap jajaran aparat penegak hukum antara lain Pengadilan Negeri Banjarbaru, Polres Banjarbaru, BNN, Satpol PP, BPOM, dan Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin.
Mengingat selama ini telah bersinergi dengan baik terhadap Penuntut Umum sehingga mewujudkan tegaknya kepastian hukum di wilayah Kota Banjarbaru.
"Pencapaian tersebut mengindikasikan adanya pemahaman yang sama di antara aparat penegak hukum bahwa kejahatan adalah musuh bersama yang harus diberantas dan dilawan
bersama-sama," lanjutnya.
Selain itu, dengan banyaknya barang bukti dari ratusan perkara itu, membuktikan kejahatan di Banjarbaru semakin beragam.
"Oleh sebab itu sinergi dari semua pihak penegak hukum diharapkan terus berlanjut dan terjalin dengan baik," katanya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan beragam cara disesuaikan dengan jenis barang buktinya.
Untuk jenis narkoba diblender, sajam dihancurkan dengan mesin pemotong, ponsel dihancurkan dengan palu, kosmetik dimusnahkan dengan cara dibakar.
Serta botol miras berbagai merk dihancurkan dengan alat berat. (banjarmasinpost.co.id/Rian)
