Revisi KUHP
Nasir Djamil Tak Setuju dengan Permintaan Presiden Jokowi Menunda Pengesahan Revisi KUHP
Anggota Panitia Kerja (Panja) Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, tidak setuju dengan permintaan
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Anggota Panitia Kerja (Panja) Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, tidak setuju dengan permintaan Presiden Joko Widodo untuk menunda pengesahan revisi.
"Sebaiknya jangan ditunda," ujar Nasir saat dihubungi, Jumat (20/9).
Menurutnya, bila presiden tidak setuju dengan sejumlah pasal yang ada dalam revisi KUHP, masih bisa membahasnya dengan DPR.
Sebanyak 14 pasal yang dipermasalahkan presiden bisa dibahas sebelum disahkan dalam rapat paripurna 24 September 2019.
Baca: Buntut Gimmick Vicky Prasetyo Melamar Sahila Hisyam, Hal Ini Terjadi Pada Co-host Raffi Ahmad
Baca: Hikmah Shalat Jumat bagi Rico Ceper, Kaca Mobil Dipecah Maling dan Tas Senilai Rp 14 Juta Raib
Baca: Kematian Model Cantik Ini Viral, Ditemukan Tewas di Lobi Apartemen Setelah Dibawa Masuk Lift
"Saya yakin dalam waktu singkat bisa diselesaikan yang belum sesuai itu," katanya.
Menurut Nasir, selama ini pemerintah sepakat dengan sejumlah pasal dalam revisi KUHP.
Kesepakatan tersebut terbukti dengan dilakukannya pengambilan keputusan tingkat pertama antara DPR dan pemerintah dalam rapat kerja.
Rapat menyetujui revisi KUHP disahkan dalam rapat paripurna.
"Tidak ada sinyal bahwa presiden akan menunda pengesahan RUU KUHP," ujarnya.