Berita Regional

Update Pemeran Video Viral di Mobil Bergoyang Dipecat, Ternyata Guru Honorer SMK di Purwakarta

Pemeran video dewasa yang tersebar melalui medsos ternyata bukan pns Pemprov Jabar. Keduanya adalah guru honorer di sebuah SMK Swasta di Purwakarta

Editor: Hari Widodo
ist/ Tribun Jabar/ Mega Nugraha
Kabar Terbaru Guru SMK di Video Panas Mobil Bergoyang, RJ dan RIA Kena Sanksi Berat dari Sekolah 

Dari penyelidikan polisi, konten asusila tersebut direkam oleh RIA di lahan parkir di salah satu supermarket di Kabupaten Purwakarta pada Juli 2019.

Pada September 2019, RIA menyebarkan konten porno tersebut karena sakit hati dan cemburu pada RJ.

Pria benisial Ria, tersangka penyebar video panas perempuan pakai seragam PNS berlogo Pemprov Jabar diamankan jajaran Polda Jabar.
Pria benisial Ria, tersangka penyebar video panas perempuan pakai seragam PNS berlogo Pemprov Jabar diamankan jajaran Polda Jabar. ((Tribun Jabar/Mega Nugraha))

Dengan menyebarkan konten tersebut, menurut Hari, RIA berharap RJ kembali menjalin hubungan dengannya.

 "Yang bersangkutan ini pacaran sudah selama setahun dan sudah melakukan hubungan gelap juga. Karena kecemburuan, dilepaskanlah video ini ke grup di Facebook. Ada juga beberapa grup media WA yang sudah di-upload yang bersangkutan," kata Hari.

"Video itu di-upload dengan catatan yang bersangkutan bisa kembali (pacaran)," kata Hari.

Diberhentikan

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dewi Sartika mengatakan, pihak yayasan telah memutuskan untuk memberhentikan keduanya sebagai tenaga pengajar.

"Kami baru rapat di sekolah yang bersangkutan, saya belum terima langsung (suratnya), tapi sudah ada surat pemberitahuan jadi guru melalui kepala sekolah karena melanggar etika guru. Keduanya non-PNS di sekolah SMK swasta di Purwakarta," ujar Dewi, saat dihubungi, Jumat (20/9/2019).

Selain itu, keduanya juga melanggar aturan lantaran menggunakan pakaian PNS.

Padahal, kata Dewi, guru honorer swasta tak diperkenankan mengenakan seragam PNS.

"Enggak boleh, aturannya memang begitu," ucap dia.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat Yerry Yanuar membenarkan jika guru swasta tak boleh menggunakan seragam PNS.

Namun, Yerry mengatakan, pihaknya hanya menyoroti pendekatan kedisiplinan.

 Adapun masalah pendalaman, merupakan ranah kepolisian.

Baca: BERLANGSUNG TVRI! Live Streaming Manchester City vs Watford di Liga Inggris, Ini Susunan Pemain

Baca: Viral, Barjaket Driver Ojek Online, Pria Ini Curi BH di Kos-kosan Mahasiswi

Baca: Ketakutan Laudya Cynthia Bella ke Pelakor, Eks Raffi Ahmad & Nagita Sembunyikan Engku Emran

"Sebetulnya aturannya tidak diperbolehkan ya. Mungkin nanti pengembangannya kenapa pakai seragam PNS, sama polisi didalami," kata Yerry.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved