Berita Viral

VIRAL SEJAK KAMIS, Video Daging Rendang Berisi Narkoba, BNN Berhasil Ungkap Fakta Sebenarnya

Video daging rendang yang berisikan gelondongan yang diduga merupakan narkoba selundupan tengah ramai di media sosial Indonesia.

Editor: Didik Triomarsidi
(Twitter: Hanes234, JUSTICE - Revolutionary)
Video rendang berisi narkotika ramai dibicarakan di media sosial sejak Kamis (19/9/2019). 

Twit tersebut lalu mendapat respons sebanyak 2.100 kali dan disukai sebanyak 1.900 kali oleh pengguna Twitter lainnya.

Setelah itu, video sampai diberitakan di stasiun radio Afrika Selatan, Jacarandafm.

Dilansir dari Jacarandafm, disebutkan bahwa cara menyelundupkan narkoba melalui daging ini belum pernah dilihat sebelumnya. Terlihat dalam video, seorang wanita memotong daging yang dimasak kari dan berisi obat-obatan.

Obat-obatan itu digulung dalam paket plastik kecil. Tidak hanya itu, pengguna Twitter lainnya, JUSTICE (Revolutionary), @IsraelAdeniyiA1 menuliskan bahwa apa yang dilakukan si penyelundup membuat warga Nigeria yang tidak bersalah menjadi ikut susah.

Hukuman membawa narkotika

Sementara itu, Pudjo mengungkapkan bahwa orang yang membawa, mentransfer, mengedarkan, memperjualbelikan narkotika terkena pasal 112 hingga pasal 115 UU Narkotika.

Bahkan, hukuman bagi orang yang mengedarkan/mentransfer narkoba bisa dijatuhi hukuman mati.

"Bukan masalah membawa narkoba itu di dalam daging atau tidak. Orang yang melakukan transfer atau mengedarkan itu bisa dihukum mati," ujar Pudjo.

Menurutnya, aturan tersebut sesuai dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba (THINKSTOCKS)

"Jadi hukumannya tergantung hakim nantinya, tapi dapat dihukum mati," kata dia.

Atas kejadian ini, Pudjo mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarang menerima barang dari orang yang tidak dikenal.

Ia juga mengungkapkan, jika kita menerima barang titipan dari orang yang tidak begitu kita kenal, maka berhati-hati.

Jika orang tersebut meminta kita menitipkan barang, sebaiknya diperiksa terlebih dahulu barang apa yang dititipkan.

Menurutnya, adanya tindakan menyimpan narkotika dalam daging merupakan salah satu motif narkotika.

"Karena dalam UU Indonesia tidak melihat hanya siapa yang menyuruh, tapi siapa yang membawa. Kalau memang orang itu ngaku-ngakunya dititipi, itu adalah modus bandar narkoba untuk memanipulasi," ujar Pudjo.

Hai Guys! Berita ini ada juga di KOMPAS.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved