Selebrita
Gaji Fantastis Mulan Jameela Saat Jadi DPR RI, Istri Ahmad Dhani Eks Duet Maia Juga Terima Pensiun
Gaji Fantastis Mulan Jameela Saat Jadi DPR RI, Istri Ahmad Dhani Eks Duet Maia Juga Terima Pensiun
BANJARMASINPOST.CO.ID - Gaji fantastis akan diterima Mulan Jameela, istri Ahmad Dhani saat melenggang ke Senayan, jadi anggota DPR RI.
Tak hanya gaji, banyak tunjungan akan diterima istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela. Mantan duet Maia Estianty bahkan menerima pensiun.
Lalu, berapa gaji dan tunjangan yang akan diterima Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI?
Dilansir Intisari, gaji pokok anggota DPR RI berada di kisaran Rp 4-5 juta. Itu hanya gaji pokok yang nantinya diterima Mulan Jameela.
Baca: Janji Irwan Mussry ini Buat Maia Estianty Luluh Lupakan Ahmad Dhani dan Rangkul Al El Dul
Baca: Isi Buku Diary Baim Wong Saat Jatuh Cinta pada Citra Kirana Dibocorkan Paula Verhoehen
Baca: Trauma Masa Lalu Cut Meyriska Tolak Keinginan Roger Danuarta, Ketakutan Sahabat Marcella Simon
Lalu, tunjangan yang diterima anggota DPR bisa mencapai lebih dari Rp 40 juta.
Ternyata, tunjangan anggota DPR memang mengalami kenaikan sejak 2015.
Menteri Keuangan yang saat itu dijabat Bambang Brodjonegoro menyetujui mengenai kenaikan besaran tunjangan anggota DPR tersebut.
Adapun keputusan itu dituangkan dalam surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015.
Jika sebelum kenaikan itu, total gaji pokok dan tunjangan tetap yang bersih diterima para anggota DPR RI per bulannya berada di kisaran Rp 16 jutaan, maka sekarang jumlahnya lebih besar..
Baca: Babak Baru Perseteruan Nikita Mirzani dan Elza Syarief Kuasa Hukum Sajad Ukra, Polisi Siap Panggil
Baca: Buat Reino Barack Mati Kutu, Ulah Syahrini dan Aisyahrani Saat Berlibur di Italia
Baca: Krisdayanti Siap Tampung Aurel dan Azriel Saat Anang dan Ashanty Mantap Jual Rumah Mewah
Baca: Pakai Kalung Dearest, Mayat Wanita Tanpa Celana di Palangkaraya Diduga Meninggal 15 Hari Lalu
Inilah rincian tunjangan yang diterima anggota DPR per bulannya:
Biaya penyerapan aspirasi masyarakat mencapai Rp7.200.000.
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan mencapai Rp3.750.000.
Tunjangan kehormatan mencapai Rp5.580.000.
Tunjangan komunikasi mencapai Rp15.554.000.