Berita Jakarta

Korlantas Polri Resmi Luncurkan Smart SIM, Bisa Buat Bayar Denda Tilang

Acara peluncuran SIM Pintar dilakukan bersamaan dengan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64, yang sekaligus dihadiri petinggi dari instansi terkait.

Editor: Elpianur Achmad
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Refdi Andri, saat mengeluarkan Smart SIM tersebut, ketika ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (2782019) 

Pertama sebagai legistimasi kompetensi, artinya hanya orang-orang tertentuk yang memiliki atau lulus dari kompetensi bisa mendapatkannya.

Kedua Smart SIM juga berfungsi sebagai identitas, artinya data yang ada sesuai sepenuhnya dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) justru ditambah.

"Selanjutnya yang ketiga, Smart SIM sebagai sarang pengendali, artinya sebagi langkah antisipasi sehingga tercipta Kamsebtibcar Lantas (keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas)," ujar Refdi.

Sementara untuk fungsinya yang keempat adalah sebagai data forensik.

Kegunaan dari data tersebut akan sangat berfungsi untuk penyelidikan dan penyidikan bila ada kasus-kasus yang terjadi.


Surat Izin Mengemudi (SIM) C Milik Wisely Michello Putra Sut.(Dok. Facebook Gresik Sumpek)

Sementara untuk uang elektronik, Polri telah melakukan kerja sama dengan beberapa bank. Nantinya, soal data keuangan sendiri akan langsung ditangani oleh pihak yang melakukan kerja sama.

"Data keuangan elektronik tidak kita simpan di server Korlantas. Masyarakat juga bisa memilih mengaktifkannya dengan top up atau tidak," kata Refdi.

Penulis Dio Dananjaya/KOMPAS

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korlantas Polri Resmi Luncurkan Smart SIM", https://otomotif.kompas.com/read/2019/09/22/114552615/korlantas-polri-resmi-luncurkan-smart-sim.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved