Berita HST
Tertangkap Basah Bakar Lahan, Saberan Harus Berurusan dengan Polisi
Nahas, nasib Saberan, kakek berusia 69 tahun ini harus berurusan dengan kepolisian karena tertangkap basah melalukan pembakaran hutan dan lahan
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Nahas, nasib Saberan, kakek berusia 69 tahun ini harus berurusan dengan kepolisian karena tertangkap basah melalukan pembakaran hutan dan lahan di Kapuk Besar, Kecamatan Pandawan, Senin (23/9/2019) siang.
Ia tertangkap membakar hutan dan lahan miliknya seluas dua borongan atau seluas 578 meter persegi
Warga Desa Kayu Rabah ini mengaku membuka lahan untuk pertanian nantinya.
"Membuka lahan pahumaan banar ai biar baiwak (Membuka lahan sawah biar ada ikannya," bebernya.
Ya, pasca pembakaran hutan dan lahan dipercaya akan membuat ikan datang saat terjadinya penghujan.
Baca: Rektor UGM Panut Mulyono Minta Mahasiswa UGM Tak Ikut Aksi ”Gejayan Memanggil”, Ini Alasannya
Baca: Kabinet Jokowi-Maruf Amin, Ini 4 Nama Kandidat Calon Kapolri Junior Tito Karnavian Versi IPW
Baca: Viral Video Gisella Anastasia Dugem Terlihat Aurel Hermansyah, Krisdayanti Bereaksi
Dari tangan Saberan itu polisi mengamankan satu korek Api dan satu potongan kayu yang terbakar.
Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sabana Atmojo, mengharapkan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan apapun alasannya.
Apalagi, dampak yang ditimbulkan sangat merugikan orang lain.
"Ini sangat menggangu kesehatan masyarakat," ujarnya.
Akibat kejadian ini, Saberan dijerat dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
