Breaking News

Selebrita

Gara-gara Mulan Jameela, Ervin Luthfi yang Sudah Ukur Baju Gagal Jadi Anggota DPR RI

Gara-gara Mulan Jameela, Ervin Luthfi yang Sudah Ukur Baju Gagal Jadi Anggota DPR RI

Editor: Restudia
instagram @mulanjameela1 dan tribunnews
Gaji Fantastis Mulan Jameela jadi anggota DPR RI, Istri Ahmad Dhani Eks Maia Estianty dapat uang pensiun 

"Jadi buat apa KPU buat aturan kalau bisa diganti. Buat apa ada pemilihan kalau ujungnya partai yang menentukan si calon yang akan masuk," ucapnya.

KPU Serahkan ke Partai Gerindra

Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Setya Indra Arifin menyerahkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada internal partai.

Setya menilai, hal itu merupakan sengketa internal di tubuh Partai Gerindra.

Di sisi lain, Setya menegaskan, KPU akan tetap melantik anggota legislatif sesuai hasil Pemilu 2019.

"Kami berpandangan bahwa sekalipun ini sengketa internal namun untuk penetapan anggota terpilih, calon terpilih, itu tetap berdasarkan perolehan suara terbanyak sesuai dengan konstruksi UU Pemilu," kata Setya selepas sidang putusan di PN Jakarta Selatan.

Setya menjelaskan, KPU sebagai pihak turut tergugat tidak mendapat kewajiban apa-apa dari putusan hakim tersebut.

KPU juga tak wajib menetapkan kesembilan Caleg sebagai anggota legislatif.

Menurut Setya, Partai Gerindra bisa saja memasukkan nama-nama caleg tersebut melalui mekanisme pergantian antar waktu setelah anggota legislatif hasil Pemilu 2019 telah dilantik.

"(Mekanismenya) bisa lewat PAW. Kemudian misalnya ada anggota yang dipecat," ujar Setya.

Baca: Kekhawatiran Irwan Mussry Jika Punya Anak dengan Maia Estianty, Eks Duet Mulan Jameela Sepakat Ini

Baca: Ada Perjanjian Maia Estianty dan Irwan Mussry Sebelum Menikah, Ibu Al El Dul Buka-Bukaan

Baca: Syahrini Datangi Tempat Impian Luna Maya Bersama Reino Barack dan Aisyahrani

Baca: Kesal Cut Meyriska pada Roger Danuarta Hingga Ucapkan Kata Tabok Setelah Hidup Bersama

Respon Partai Gerindra

Sementara itu, kuasa hukum Partai Gerindra Zulraihan enggan berkomentar banyak terkait putusan hakim.

Ia mengatakan, putusan itu akan dibahas secara internal.

"Kita kembalikan lah permasalahan ini ke internal partai sesuai dengan AD/ART kita dari Partai Gerindra. Tetap perselisihan ini kita bawa penyelesaiannya secara musyawarah," kata Zulraihan.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel mengabulkan gugatan sembilan caleg Partai Gerindra terhadap partainya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved