Berita Jakarta
ICW : Janji-janji Penguatan KPK dari Presiden Jokowi Selama Ini Hanya Halusinasi
Menurut dia, sikap Presiden Joko Widodo itu menunjukkan bahwa janji penguatan pemberantasan korupsi dan penguatan KPK bersifat semu.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA – Di tengah maraknya desakan dan penolakan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Presiden Joko Widodo menolak tuntutan mahasiswa dan menegaskan tidak akan mengeluarkan Perppu untuk mencabut UU KPK.
Dilansir Kompas.com, peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana mengkiritisi sikap Presiden Joko Widodo yang menolak tuntutan untuk mencabut UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau UU KPK versi revisi.
Menurut dia, sikap itu menunjukkan bahwa janji penguatan pemberantasan korupsi dan penguatan KPK bersifat semu.
Baca: Presiden Jokowi Tolak Tuntutan Mahasiswa untuk Cabut UU KPK : Enggak Ada (Penerbita Perppu)
Pada Senin (23/9/2019), Presiden Jokowi menyatakan menolak tuntutan mencabut UU KPK yang disampaikan dalam sejumlah aksi yang berlangsung sejak kemarin hingga hari ini, Selasa (24/9/2019).
“Ini sudah berkali-kali terjadi. Sikap yang menunjukkan ketidakberpihakan pada pemberantasan korupsi. Pertama, Jokowi langsung menyerahkan nama-nama capim KPK yang kita pandang bermasalah. Soal revisi UU KPK, ia punya waktu 60 hari tetapi langsung setuju. Kini saat ada opsi Perppu, Jokowi kembali menolak,” kata Kurnia, saat dihubungi Kompas.com, Selasa siang.
Ia menyayangkan sikap penolakan ini disampaikan Jokowi saat berbagai elemen melakukan aksi di berbagai wilayah di Indonesia.
"Padahal aksi tersebut bukanlah aksi tanpa argumentasi yang jelas. Di mana beberapa legislasi yang disetujui oleh pemerintah dan DPR tersebut benar-benar mengebiri demokrasi, khususnya terkait KPK dan pemberantasan korupsi," papar dia.
Baca: Enggak Ada Agenda Lengserkan Jokowi Mahasiswa : Tuntutan Kami Jelas, Batalkan RKUHP dan UU KPK
Dengan kata lain, menurut dia, sikap Jokowi menunjukkan komitmen antikorupsi di pemerintahannya belum terbukti.
“Janji-janji yang selama ini diucapkan hanya halusinasi belaka. Karena sudah jelas banyak tokoh bicara ini, tapi rasanya Jokowi tak menganggap penting untuk mendengarkan aspirasi masyarakat,” kata Kurnia.
Kurnia menilai, saat ini solusi yang bisa ditempuh hanya melalui jalur konstitusional yaitu judicial review di Mahkamah Konstitusi.
Sejumlah lembaga, termasuk ICW telah bersiap untuk mengajukan judicial review ke MK.
“Kami (ICW) meyakini MK akan dibanjiri judicial review Undang-Undang KPK,” kata dia.
Baca: Tekan Jokowi Agar Terbitkan Perppu KPK, Dosen Muda Unmul Ini Sarankan Unjuk Rasa Diperluas
Menurut dia, jika itu terjadi, pemerintah dan DPR seharusnya malu.
“Kalau sampai seperti itu, harusnya mereka malu karena kualitas legislasi yang mereka buat dengan serampangan dan dalam waktu yang tak panjang memiliki kualitas buruk hingga harus dilakukan uji materi di MK,” ujar Kurnia.
Saat ini, ICW masih melakukan analisa terhadap pasal-pasal yang bertentangan dengan undang-undang.
