Kriminalitas Tapin
Seorang Pengedar Narkotika Ditangkap Dekat Terminal Cangkring Tapin, Polisi Selidiki Asal Sabu
Warga Jalan Gubernur H Aberani Sulaiman, Kelurahan Rantau Kiwa, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, itu kini mendekam di sel tahanan
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Muhammad Yudi Halotfi (21) diamankan jajaran Satuan Reserse Narkotika Polres Tapin.
Pria itu ditangkap karena menguasai narkotika jenis sabu.
Warga Jalan Gubernur H Aberani Sulaiman, Kelurahan Rantau Kiwa, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, itu kini mendekam di sel tahanan Polres Tapin.
Polisi masih mengembangkan kepemilikan satu paket sabu itu dari pelaku yang diduga bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika di Rantau, ibu kota Kabupaten Tapin.
Baca: Pengakuan Betrand Peto, Putra Ruben Onsu-Sarwendah Buat Nagita Slavina Terkejut
Baca: Genderuwo yang Perkosa Bebby Fey Muncul Buat Ruben Onsu Heran, Seteru Atta Halilintar Mual-mual
Baca: Masih Blokir Nomor Jessica Iskandar, Nagita Slavina Istri Raffi Ahmad Ingat Masalah Ayu Ting Ting?
Perwira Urusan Humas Polres Tapin, Aipda Puryaji menjelaskan Satuan Reserse Narkotika Polres Tapin yang mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap atau penyalahgunaan narkotika tersebut.
Menurut Aipda Puryaji, terlapor ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terlapor melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki satu paket narkotika jenis sabu, jelas Aipda Puryaji.
Kepala Satuan Reserse Narkotika Polres Tapin, AKP Hidayat dikonfirmasi reporter Banjarmasinpost.co.id, mengatakan proses penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat.
Serangkaian penyelidikan dilakukan pihaknya hingga berhasil menangkap pelaku di terminal Cangkring, Jalan Darussalam, Kelurahan Rantau Kanan, Kecamatan Tapin Utara, Jumat (27/9/2019) sekitar 17.30 Wita.
Dari lokasi penangkapan itu, pelaku tak berkutik karena kedapatan menguasai satu paket sabu dengan berat kotor 0,31 gram.
Petugas kemudian mengamankan satu unit handphonr Merk Wika warna hitam dari tangan pelaku berikut satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernopol DA 6999 KAG yang dikendarai pelaku.
"Saya mengimbau masyarakat di Kabupaten Tapin agar jauhi narkotika dan turut memerangi peredaran narkotika jenis sabu.
Kami mohon kerjasama masyarakat di Kabupaten Tapin agar aktif melaporkan kegiatan yang mencurigakan kepada anggota polisi terdekat," harap AKP Hidayat.
(banjarmasinpost.co.id/ mukhtar wahid)
