Peraturan Daerah

Pakar Hukum ULM Tekankan Perlunya Sosialisasi Pembuatan Perda Termasuk ini

Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Erfa Redhani, menekankan perlunya sosialisasi dalam pembuatan perda termasuk uji publik.

Editor: Eka Dinayanti
BPost Cetak
BPost edisi cetak Senin (30/9/2019) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Erfa Redhani, menekankan perlunya sosialisasi dalam pembuatan perda termasuk uji publik.

“Dengan uji publik, masyarakat bisa berpartisipasi,” katanya.

Memang ada beberapa cara mudah untuk menyosialisasikan pembuatan perda yakni melalui internet.

Namun tak semua warga paham dan bisa mengakses internet.

”Kita masih perlu sosialisasi secara tradisional,” ujarnya.

Baca: Dua Perda di Kota Banjarmasin Tak Efektif, Ombudsman Perwakilan Kalsel Menyarankan ini

Baca: Buka-bukaan Syahrini Istri Reino Barack Sebut Ada Air yang Buat Cantik Kakak Aisyahrani ini

Baca: Geramnya Uya Kuya Lihat Anaknya Nino Bakar Sepatu Rp 200 Juta, Billy Syahputra Kena Semprot

Setelah disahkan, perda perlu terus disosialisasikan.

"Jika tidak, bisa jadi masyarakat tidak tahu bahwa hal yang dilakukannya sehari-hari melanggar perda," ujarnya.

Erfa pun menyatakan perda yang diproduksi DPRD Kalsel bersama pemerintah provinsi memang memuat banyak sanksi pidana.

Namun sanksi itu belum optimal dalam penerapannya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved