Peraturan Daerah
Pakar Hukum ULM Tekankan Perlunya Sosialisasi Pembuatan Perda Termasuk ini
Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Erfa Redhani, menekankan perlunya sosialisasi dalam pembuatan perda termasuk uji publik.
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Erfa Redhani, menekankan perlunya sosialisasi dalam pembuatan perda termasuk uji publik.
“Dengan uji publik, masyarakat bisa berpartisipasi,” katanya.
Memang ada beberapa cara mudah untuk menyosialisasikan pembuatan perda yakni melalui internet.
Namun tak semua warga paham dan bisa mengakses internet.
”Kita masih perlu sosialisasi secara tradisional,” ujarnya.
Baca: Dua Perda di Kota Banjarmasin Tak Efektif, Ombudsman Perwakilan Kalsel Menyarankan ini
Baca: Buka-bukaan Syahrini Istri Reino Barack Sebut Ada Air yang Buat Cantik Kakak Aisyahrani ini
Baca: Geramnya Uya Kuya Lihat Anaknya Nino Bakar Sepatu Rp 200 Juta, Billy Syahputra Kena Semprot
Setelah disahkan, perda perlu terus disosialisasikan.
"Jika tidak, bisa jadi masyarakat tidak tahu bahwa hal yang dilakukannya sehari-hari melanggar perda," ujarnya.
Erfa pun menyatakan perda yang diproduksi DPRD Kalsel bersama pemerintah provinsi memang memuat banyak sanksi pidana.
Namun sanksi itu belum optimal dalam penerapannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/bpost-edisi-cetak-senin-3092019.jpg)