Melihat Untung Menjadi Wakil Rakyat

Ketua Dewan Kalsel Tak Terima Tunjangan Perumahan, Gantinya Ada Tunjangan Ini

Anggota Dewan Kalel menerima penghasilan berupa lima belas komponen mulai dari uang representasi dan berbagai tunjangan lainnya termasuk tunjangan

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Didik Triomarsidi
Banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Anggota Dewan Kalel menerima penghasilan berupa lima belas komponen mulai dari uang representasi dan berbagai tunjangan lainnya termasuk tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Anggota Dewan Kalel menerima penghasilan berupa lima belas komponen mulai dari uang representasi dan berbagai tunjangan lainnya termasuk tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan.

Namun berbeda dibanding para Anggota, Unsur Pimpinan yaitu Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel tak menerima tunjangan transportasi berupa uang, namun berupa fasilitas mobil dinas selama menjabat.

Khusus bagi Ketua DPRD Provinsi Kalsel selain tak terima tunjangan transportasi, tapi juga tidak menerima tunjangan perumahan berupa uang karena mendapat fasilitas rumah dinas.

Walau demikian, Ketua DPRD Provinsi Kalsel mendapatkan fasilitas tambahan berupa anggaran operasional rumah tangga untuk rumah dinas yang dikelola langsung oleh Sekretariat DPRD Provinsi Kalsel.

Baca: Nama-nama Anggota DPR RI dan DPD RI Dapil Kalsel yang Dilantik dan Mengucapkan Sumpah Janji

Baca: Jawaban Tak Terduga Ayu Ting Ting Soal Somasi Enji Baskoro, Teman Ruben Onsu Sebut I Love You

Baca: Serunya Anak-anak TK Kartika-9 Denzipur Banjarbaru dan MIN Khadijah Banjarmasin di Perpus Palnam

Menurut Kasubag Verifikasi dan Perbendaharaan Sekretariat DPRD Provinsi Kalsel, Vera Ekadianti, rata-rata anggaran operasional rumah tangga Ketua DPRD Provinsi Kalsel sebesar Rp 20 jutaan setiap bulannya.

Namun menurutnya akan ada kemungkinan naiknya tunjangan transportasi yang diterima para Anggota Dewan menyesuaikan dengan perubahan biaya riil transportasi.

"Selama ini kecendrungan naik, tapi kenaikan tentu harus ada appraisal dulu baru bisa ditetapkan kenaikannya," kata Vera. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved