Berita Tanahlaut
Diwajibkan Tinggal di Ibu Kota Kabupaten, Begini Tanggapan Anggota DPRD Tanahlaut
Aturan baru anggota dewan Tanahlaut wajib tinggal di Kota Pelaihari dan wajib turun ke lapangan sudah diketahui anggota dewan DPRD Kabupaten Tanahlaut
Penulis: Milna Sari | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID - Aturan baru anggota dewan Tanahlaut wajib tinggal di Kota Pelaihari dan wajib turun ke lapangan sudah diketahui anggota dewan DPRD Kabupaten Tanahlaut.
Mereka juga tahu dan tidak mempermasalahkan sanksi yang akan dijatuhkan jika melanggar ketentuan tersebut.
Arkani diantaranya yang tidak mempermasalahkan aturan tersebut.
Kepada Banjarmasinpost.co.id, Senin (7/10/2019) memang sudah menjadi tugas seorang anggota dewan turun langsung ke masyarakat guna menyerap dan mengetahui jika ada permasalahan di lapangan.
"Memang begitu," ujarnya.
Baca: Dua Pecatur Veteran Tanahlaut Wakili Kalsel ke Medan
Baca: Jadi Pembina Komunitas Tukang Cukur Rambut, Wabup HSS Berharap Jadi Ajang Sharing Anggota
Baca: Rusak Teralis Sel, Empat Napi Ini Gagal Kabur dari Lapas Banjarbaru, Ternyata Otaknya Mantan Polisi
Baca: Kematian Massal Ikan Petani Jala Apung di Banua Anyar, Berikut Penjelasan DKP3 Kota Banjarmasin
Sementara terkait harus tinggal di Kota Pelaihari, tak ada masalah. Hal itu, memang sudah diatur dalam Undang-undang 23 Tahun 2014 yang menyebutkan anggota dean harus tinggal di ibukota Kabupaten.
Kini seluruh anggota dewan mamang sudah berdomisili di ibukota Kabupaten sehingga tak ada masalah terkait aturan tersebut. (Banjarmasinpost.co.id/Milnasari)
