Berita HST
Tunggu Ketua DPRD Definitif, Penetapan Wakil Bupati HST Molor Lagi, Diputuskan Awal November
Penetapan kursi Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah dipastikan akan molor lagi hingga bulan November mendatang.
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Penetapan kursi Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah dipastikan akan molor lagi hingga bulan November mendatang.
Pasalnya, panitia sembilan yang baru dibentuk beberapa waktu lalu baru melakukan satu kali pembahasan.
Panita sembilan, yakni Pimpinan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang terdiri dari Ketua DPRD Rahmadi, Wakil Ketua Saban Effendi, Wakil Ketua Taufik.
Sementara itu, enam anggota lainnya yakni Salpia Riduan, Hermansyah, Alamsyah, Jaini, Supriadi, dan Salhah.
Baca: Dapatkan Dana Bagi Hasil 4 Jenis Pajak Ini, Pemkab Tanahlaut Terima Rp 30,9 miliar
Baca: Angela Lee Murka! Buntut Raffi Ahmad Disebut Raba Pinggul, Ini yang Dilakukan Suami Nagita Slavina
Baca: Bakal Calon Kepala Daerah Mulai Pendekatan, DPD PAN Banjarbaru Tunggu Arahan DPW
Baca: Menkeu Apreasiasi Kepala Daerah Peraih WTP , Ini Harapan Gubernur Kalsel
Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Rachmadi, membeberkan jika molornya pemilihan ini dikarenakan menunggu penetapan definitif pimpinan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Rencananya, Senin nanti pihaknya juga akan melakukan pengukuhan panitia sembilan sekaligus pembahasan lanjutan.
"Masih sempat. Paling molor pertengahan November. Kami menarget awal November sudah dipilih," katanya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Saban Effendi, mengatakan jika usai ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah, maka nama Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah terpilih bakal dibawa ke Kementerian Dalam Negeri untuk sahkan.
"Saya rasa waktunya nanti cepat saja. Memang sempat ada kendala dalam mekanisme pemilihan. Terkendala pimpinan definitif. Sekarang panitia sembilan sudah terbentuk saya kira prosesnya akan cepat," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Taufik Rahman, mengatakan pelantikan Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah masih bisa dilakukan. Meski masa jabatannya kurang dari 18 bulan.
Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, kekosongan posisi Wakil Bupati dapat diisi dengan penghitungan 18 bulan setelah masa kekosongan posisi tersebut.
"Ada pada pasal 176 ayat 4. Itu menjadi patokan kami," bebernya.
Baca: Saat Amankan Koki Ini, Petugas Subdit 1 Ditnarkoba Temukan Sabu Seberat 9,56 Gram
Baca: SESAAT LAGI Link www.mola.tv! Live Streaming Timnas UEA vs Indonesia Kualifikasi Piala Dunia di TVRI
Baca: Sosok Ini Ingatkan Maia Estianty Pada Momen Pisah dari Ahmad Dhani yang Lebih Pilih Mulan Jameela
Sementara itu, dalam tata tertib DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah, calon wakil bupati juga wajib menjabarkan visi dan misi.
"Apakah itu visi dan misi melanjutkan dari sebelumnya. Atau penjabaran visi misi baru. Mekanismenya juga ada dua. Bisa tertulis atau menjabarkan secara langsung," jelasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
Datang ke-5 Kali di HST, Icare Kaltim Bagikan Sembako dan Bangun Huntara untuk Warga Patikalain |
![]() |
---|
Sumur Masih Tertutup Lumpur, Warga Desa Alat HST Terbantu Tim WASH PMI Pasok Air Tiap Hari |
![]() |
---|
Atasi Krisis Air Bersih, Tiap Hari PMI HST Distribusikan Ribuan Liter ke Desa Terparah |
![]() |
---|
Barabaimuda Bangun Huntara untuk Korban Banjir HST Kalsel |
![]() |
---|
Tiga Universitas di Kalimantan Bantu Pemulihan Pasca Bencana di Kabupaten HST |
![]() |
---|