Selebrita
Korban Baru Nikita Mirzani? Brownis 'Ayu Ting Ting' Dihentikan KPI, Susul P3H & Hotman Paris Show
Korban baru Nikita Mirzani? Acara Brownis Trans TV yang dipandu Ayu Ting Ting dan Ivan Gunawan juga dihentikan KPI, menyusul Pagi Pagi Pasti Happy
BANJARMASINPOST.CO.ID - Korban baru Nikita Mirzani? Acara Brownis Trans TV yang dipandu Ayu Ting Ting dan Ivan Gunawan juga dihentikan KPI, menyusul Pagi Pagi Pasti Happy (P3H) dan Hotman Paris Show
Acara Brownis Trans TV yang diisi presenter Ayu Ting Ting, Ivan Gunawan, Ruben Onsu, dan Wendy Cagur dihentikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Menyusul acara yang dipandu Uya Kuya dan Hotman Paris Hutapea.
Menariknya, penghentian sementara acara Brownis Trans TV "Ayu Ting Ting cs', Pagi Pagi Pasti Happy dan Hotman Paris Show terjadi karena kelakuan Nikita Mirzani.
Penghentian acara Brownis oleh KPI karena dianggap acara yang dipandu Ayu Ting Ting, Ruben Onsu, Ivan Gunawan dan Wendy Cagur telah berulang kali melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Baca: Inikah Bukti Suami Syahrini Masih Kenang Luna Maya? Foto Reino Barack Ini Jadi Sorotan
Baca: Restu Krisdayanti pada Raffi Ahmad untuk Nikahi Yuni Shara, Kisah Suami Nagita Slavina Terungkap
Penghentian sementara ini tertuang dalam surat Nomor 451c/K/KPI/31.2/09/2019 untuk Program Siaran Brownis Trans TV, Selasa (24/9/2019) lalu.
Sementara sanksi KPI pada acara Brownis berdasarkan rilis KPI seperti dikutip Kompas.com Kamis (10/10/2019).
Adapun tayangan Brownis yang melanggar ditemukan KPI Pusat pada tayangan tanggal 2 Juli 2019 karena membahas konflik antara Nikita Mirzani dengan Barbie Kumalasari.
Kemudian pada tanggal 7 Agustus 2019, terdapat adegan seorang pria mengatakan kalimat yang bermuatan body shaming.
KPI juga menemukan pelanggaran pada tayangan Brownis tanggal 13 Agustus 2019 berupa adegan seorang pria menoyor kepala temannya.
Pada tanggal yang sama KPI menemukan tayangan yang membahas kehidupan pribadi artis Dewi Sanca yang hamil di luar nikah.
Tak berhenti di situ, pada tanggal 15 Agustus 2019 program tersebut kembali menampilkan adegan seorang pria yang bermuatan body shaming.
Baca: Heboh Barbie Kumalasari Pakai Celana Dalam di Lampu Merah, Uya Kuya Buktikan Benda Istri Galih Palsu
Baca: Pernikahan Ayu Ting Ting Diungkap Sosok Ini, Bukan dengan Shaheer Sheikh, Ivan Gunawan & Robby Purba
Baca: Hal Mistis Mulan Jameela Saat Tidur Bareng Ahmad Dhani Terungkap, Eks Duet Maia Estianty Ketakutan
Baca: Kehamilan Annisa Pohan Terkuak? Perut Istri AHY Isyaratkan SBY & Ani Yudhoyono Akan Punya Cucu
Baca: Takut Insiden Menkopolhukam Wiranto? Artis Sewa Bodyguard, Ada Syahrini, Raffi & Putra Maia Estianty
Baca: Usus Menkopolhukam Wiranto Dipotong 40 Cm, Kondisi Terkini Setelah Penusukan
Baca: Awasi Rezky Aditya dan Citra Kirana Jelang Pernikahan? Sang Kakak Erica Putri Tak Tinggal Diam
Baca: Kehidupan Asli Bebby Fey Tinggal di Sepetak Kos-kosan Dibeberkan Seteru Atta Halilintar, Dinar Candy
Terakhir, pada tanggal 22 Agustus 2019, KPI mendapati Brownis menampilkan adegan dua orang wanita yang tergabung dalam Duo Serigala yang menari dengan menggoyangkan bagian payudara.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan, siaran tersebut melanggar sejumlah Pasal di P3SPS KPI seperti penghormatan terhadap hak privasi dan nilai atapun norma kesopanan serta kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.
Mulyo menyampaikan sanksi yang dikenakan terhadap program ini adalah penghentian sementara selama dua hari penayangan, yaitu pada 14-15 Oktober 2019.
Ia berharap penghentian ini menjadi pembelajaran bagi Trans TV dan semua lembaga penyiaran agar berhati-hati dalam menayangkan setiap program acara.
Baca: Sosok Artis Terlibat Pesugihan Diungkap Robby Purba, Teman Ayu Ting Ting Sebut Nama?
Baca: Ucapan Reino Barack Suami Syahrini untuk Korban Gempa Disorot, Sindiran untuk Mantan Luna Maya
Baca: Pasrah Ruben Onsu Terima Tagihan Mahal Celana Betrand Peto Anak Angkatnya dan Sarwendah
Baca: Penyesalan Syahrini Setelah Menikahi Reino Barack Mencuat, Incess Curhat Soal Mengurus Suami
Begini deskripsi pelanggarannya :
Berikut siaran pers resmi dari KPI terkait penghentian sementara tayangan Brownis Trans TV:
A. Bahwa Program Siaran “Brownis” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 2 Juli 2019 mulai pukul 13.44 WIB membahas konflik antara an. Nikita Mirzani dengan an. Barbie Kumalasari;
B. Bahwa Program Siaran “Brownis” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 7 Agustus 2019 mulai pukul 13.18 WIB program siaran tersebut terdapat adegan seorang pria berkata, "..dia kalau nyanyi gigi depannya kering ngga?.." (yang ditujukan kepada seorang wanita), "..dia kalau off air nyanyi? Oh gue pikir lo grogotin kayu panggung.." (sambil menunjuk seorang wanita) dan "..ini cakep-cakep buta yaa.." (sambil menunjuk gambar seorang pria);
Baca: Heboh Barbie Kumalasari Pakai Celana Dalam di Lampu Merah, Uya Kuya Buktikan Benda Istri Galih Palsu
Baca: Pernikahan Ayu Ting Ting Diungkap Sosok Ini, Bukan dengan Shaheer Sheikh, Ivan Gunawan & Robby Purba
Baca: Hal Mistis Mulan Jameela Saat Tidur Bareng Ahmad Dhani Terungkap, Eks Duet Maia Estianty Ketakutan
Baca: Kehamilan Annisa Pohan Terkuak? Perut Istri AHY Isyaratkan SBY & Ani Yudhoyono Akan Punya Cucu
C. Bahwa Program Siaran “Brownis” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 13 Agustus 2019 mulai pukul 13.13 WIB program siaran tersebut terdapat adegan seorang pria menoyor kepala temannya.
D. Bahwa Program Siaran “Brownis” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 13 Agustus 2019 mulai pukul 13.39 WIB program siaran tersebut membahas kehidupan pribadi an. Dewi Sanca yang hamil di luar nikah;
E. Bahwa Program Siaran “Brownis” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 15 Agustus 2019 mulai pukul 12.40 WIB program siaran tersebut terdapat seorang pria berkata, "..kakinya pendek sih jadi ngga nyampe-nyampe..";
F. Bahwa Program Siaran “Brownis” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 22 Agustus 2019 mulai pukul 12.38 WIB menampilkan adegan dua orang wanita (Duo Serigala) yang menari dengan menggoyangkan bagian payudara;
Baca: Kehidupan Asli Bebby Fey Tinggal di Sepetak Kos-kosan Dibeberkan Seteru Atta Halilintar, Dinar Candy
Baca: Sosok Pria ini Buat Cut Meyriska Berhijab Diungkap ke Nagita Slavina, Bukan Roger Danuarta
Menetapkan :
KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF PENGHENTIAN SEMENTARA PROGRAM SIARAN “BROWNIS” DI STASIUN TRANS TV
KESATU :
Menolak pengajuan keringanan sanksi administratif penghentian sementara program siaran “Brownis” oleh TRANS TV selama 1 (satu) hari penayangan.
KEDUA :
1. Memberikan keringanan sanksi berupa Sanksi Administratif Penghentian Sementara pada Program Siaran “Brownis” selama 2 (dua) hari penayangan, yang waktu pelaksanaannya ditetapkan dalam Berita Acara Penyampaian Keputusan;
2. Selama menjalankan sanksi tersebut tidak diperkenankan menyiarkan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain.
KETIGA :
Dengan ditetapkan Keputusan ini, maka Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Nomor 430/K/KPI/31.2/09/2019 tanggal 13 September 2019 tentang Sanksi Administratif Penghentian Sementara Program Siaran “Brownis” TRANS TV, dinyatakan tidak berlaku.
KEEMPAT :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Sebelum acara Brownis, KPI juga menghentikan acara Hotman Paris Show.
Penghentian acara Hotman Paris Show adalah buntut perseteruan dari Nikita Mirzni dan Elza Syarief.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui kapan Brownis akan kembali tayang.
Belum ada tanggapan dari pihak Trans TV maupun pengisi acara, Ayu Ting Ting, Ruben Onsu, Ivan Gunawan, dan Wendy Cagur.
Baca: Inikah Bukti Suami Syahrini Masih Kenang Luna Maya? Foto Reino Barack Ini Jadi Sorotan
Baca: Restu Krisdayanti pada Raffi Ahmad untuk Nikahi Yuni Shara, Kisah Suami Nagita Slavina Terungkap
Pagi Pagi Pasti Happy Dihentikan Karena Nyai?
Program acara seperti Pagi Pagi Pasti Happy juga dihentikan KPI gara-gara ulah Nikita Mirzani.
Siapa sangka, perseteruan Nikita Mirzani hingga Barbie Kumalasari yang ditampilkan ke muka publik ternyata berbuntut panjang dan membuat acara Pagi Pagi Pasti Happy Trans TV yang dipandu Uya Kuya menerima getahnya. Bagaimana tidak, acara Pagi Pagi Pasti Happy baru-baru ini mendapat sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
Kabar ini terungkap lewat unggahan Instagram resmi KPI Pusat @kpipusat beberapa waktu lalu.
Dalam unggahannya pada Selasa (8/10/2019) lalu, terpampang nyata logo acara Pagi Pagi Pasti Happy disertai tulisan Penghentian Sementara berwarna merah.
Alasan acara yang dibawakan presenter Uya Kuya serta pedangdut Iis Dahlia tersebut harus dihentikan akhirnya diungkap oleh Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo.
Mengutip Kompas.com, Mulyo Hadi Purnomo mengatakan sanksi itu diberikan karena program televisi ini telah beberapa kali melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.
Keputusan penghentian sementara program ini dituangkan dalam Surat Penghentian Sementara Program Siaran 'Pagi Pagi Pasti Happy' Trans TV Nomor 451b/K/KPI/31.2/09/2019, Selasa (24/9/2019).'
Baca: Heboh Barbie Kumalasari Pakai Celana Dalam di Lampu Merah, Uya Kuya Buktikan Benda Istri Galih Palsu
Baca: Pernikahan Ayu Ting Ting Diungkap Sosok Ini, Bukan dengan Shaheer Sheikh, Ivan Gunawan & Robby Purba
Baca: Hal Mistis Mulan Jameela Saat Tidur Bareng Ahmad Dhani Terungkap, Eks Duet Maia Estianty Ketakutan
Baca: Kehamilan Annisa Pohan Terkuak? Perut Istri AHY Isyaratkan SBY & Ani Yudhoyono Akan Punya Cucu
Baca: Seusai Kemarahan Laudya Cynthia Bella, Kali Ini Teman Luna Maya Sindir Raffi Ahmad Soal Ini
Baca: Sosok Artis Terlibat Pesugihan Diungkap Robby Purba, Teman Ayu Ting Ting Sebut Nama?
Setidaknya terdapat 6 pelanggaran yang dilakukan oleh acara Pagi Pagi Pasti Happy jika ditilik menurut kacamata KPI Pusat.
Berdasarkan keterangan dalam surat penghentian, pelanggaran pertama terjadi pada tanggal 26 Juli 2019 tatkala menampilkan perseteruan antara Vicky Prasetyo dengan Angel Lelga yang seharusnya tak layak dikonsumsi publik.
Pelanggaran serupa kembali terulang pada tanggal 13 Agustus 2019 gara-gara program ini menampilkan muatan perseteruan.
Usut punya usut, pelanggaran ini ternyata bermuara dari perseteruan Nikita Mirzani dengan Barbie Kumalasari.
Bak jatuh tertimpa tangga, Pagi Pagi Pasti Happy lagi-lagi dianggap melanggar aturan penyiaran dengan menampilkan rekaman video proses pemeriksaan seorang pria yang menjadi tersangka percobaan perkosaan.
Pasalnya, pada tanggal 23 Agustus 2019 acara ini membahas kehidupan pribadi Elly Sugigi dengan mantan suaminya, Aldo yang sarat perseteruan.
Bahasan serupa soal kehidupan pribadi Elly Sugigi dan mantan suaminya nyatanya diulang kembali sehari kemudian, tepatnya pada tanggal 24 Agustus 2019.
Baca: Inikah Bukti Suami Syahrini Masih Kenang Luna Maya? Foto Reino Barack Ini Jadi Sorotan
Baca: Restu Krisdayanti pada Raffi Ahmad untuk Nikahi Yuni Shara, Kisah Suami Nagita Slavina Terungkap
Hotman Paris Show Juga Dihentikan
Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat resmi menyatakan bahwa acara Hotman Paris Show yang dipandu Hotman Paris Hutapea tersebut dihentikan sementara.
Penyebabnya juga karena intrik Nikita Mirzani yang kali ini dengan Elza Syarief.
Sanksi penghentikan sementara program Hotman Paris Show berdasarkan surat keputusan KPI Pusat nomor 451/K/KPI/31.2/09/2019 tersebut, terkait Hotman Paris Show edisi 29 Agustus 2019 pukul 21.24 WIB.
Hal itu diumumkan KPI pusat pada Selasa (1/10/2019) kemarin lewat akun Instagram mereka.
Melansir laman Tribun Bogor, dalam tayangan Hotman Paris Show tersebut Nikita Mirzani tampak memarahi pengacara Elza Syarief yang hadir sebagai bintang tamu.
"Menetapkan keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat tentang sanksi administratif penghentian sementara program siaran Hotman Paris Show di stasiun iNews," demikian bunyi surat keputusan tersebut seperti dikutip Kompas.com, Selasa (1/10/2019).
"Sanksi administratif penghentian sementara pada program siaran Hotman Paris Show, yakni dua kali penayangan, yang waktu pelaksanaannya ditetapkan dalam berita acara penyampaian keputusan," lanjut surat tersebut.
KPI juga menetapkan bahwa selama menjalankan sanksi tersebut, stasiun televisi yang bersangkutan tidak diperkenankan menyiarkan program siaran dengan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain dengan Hotman Paris Show.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2019," demikian bunyi surat keputusan KPI Pusat itu.
Baca: Inikah Bukti Suami Syahrini Masih Kenang Luna Maya? Foto Reino Barack Ini Jadi Sorotan
Baca: Hal Mistis Mulan Jameela Saat Tidur Bareng Ahmad Dhani Terungkap, Eks Duet Maia Estianty Ketakutan
Baca: Restu Krisdayanti pada Raffi Ahmad untuk Nikahi Yuni Shara, Kisah Suami Nagita Slavina Terungkap
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berkali-kali Melanggar, Tayangan Brownis Dihentikan Dua Hari"
