Berita Banjarmasin
Sita 12 Kg Sisik Trenggiling, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel Tetapkan 2 Orang Tersangka
Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Kalsel menyita 12 kg sisik trenggiling.
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST,CO.ID,BANJARMASIN - 12 kilogram sisik binatang yang dilindungi yakni Trenggiling diamankan jajaran Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan, Kamis (10/10).
Sisik trenggiling itu ditemukan petugas di sebuah rumah di Jalan Pangeran Antasari Gang II Sukadamai kelurahan Pekapuran Laut kecamatan Banjarmasin Tengah.
Setelah mengamankan satu orang, petugas pun kemudian mengembangkannya dan kembali mengamankan seseorang yang diduga penjual sisik trenggeling tersebut.
Kapolda Irjen Yazid Fanani usai salat Jumat di masjid Al Muhtadin Polda Kalsel, Jumat (11/20/2019) siang membenarkan jajaran Ditreskrimsus Polda Kalsel mengamankan sisik trenggiling kemarin.
"Petugas ada menyita sisik trenggiling," paparnya mempersilahkan untuk ke Ditreskrimsus untuk datanya.
Baca: Kabar Hujan Es di Bati-bati TanahLaut Belum Jelas, Banyak Tahu Hanya Hujan Deras
Baca: TRIBUN JUAL BELI On Banjarmasin Post Hari Ini : Mobil Dijual, Lowongan Pekerjaan & Macam-macam Jasa
Baca: Status Karhutla Diturunkan, Hotspot Capai 125 Titik, Kepala BPBD Sebut Petani Bakar Jerami
Baca: Venna Melinda Bereaksi Saat Adik Verrell Bramasta, Athalla Naufal Dikeroyok Orang Tak Dikenal
Pihaknya pun konsekwen akan memproses dan melakukan penegakan hukum jika ada yang melakukan penjualan binatang, organ atau pin menyimpan hewan-hewan yang dilindungi.
Terpisah Direktur Reserse dan Kriminal. Khusus Kombes M Masrur melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Endang Agustina yang dihubungi via HP , Jumat (11/10/2019) sore membenarkan pihaknya ada mengamankan sekitar 12 kilo sisik trenggiling di lokasi Jalan Pangeran Antasari Gang II Sukadamai kelurahan Pekapuran Laut kecamatan Banjarmasin Tengah.
Baca: AS Bakal Negosiasi Kesepakatan Damai dengan China, IHSG Terapresiasi ke Zona Hijau
Baca: Maia Estianty Terpancing Buka Luka Lama dengan Ahmad Dhani Saat Ibu Al El Dul Jadi Juri Idol
Baca: NEWSVIDEO : Bantuan TNI Melalui TMMD, Warga Libarusungkai Halong Kabupaten HSU Kini Mudah Bepergian
Setelah mengamankan SA pihaknya juga mengamakan MU alias Usin yang mengaku pemilik sisik trenggiling dan akan menjualnya seharga Rp 1.900.000 per kilogram.
"Untuk tersangka adalah SA dan MU , kita sita barang bukti sebanyak 12 kilogram sisik trenggiling dan timbangan digital," ucap Endang.(Banjarmasinpost.co.id/irfani rahman)
