Berita Tabalong

Balok Kayu Tak Bertuan Ditemukan di Hutan Desa Lano Tabalong, Diduga Hasil Pembalakan Liar

Balok Kayu Tak Bertuan Ditemukan di Hutan Desa Lano, Diduga Hasil Pembalakan Liar

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Royan Naimi
KPH Tabalong
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tabalong mengamankan puluhan balok kayu tak bertuan di kawasan hutan Desa Lano Kecamatan Jaro. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tabalong mengamankan puluhan balok kayu tak bertuan di kawasan hutan Desa Lano Kecamatan Jaro, Selasa (15/10/2019).

Hal ini bermula saat anggota polisi hutab melakukan patroli pemantauan Kebakaran hutan dan lahan.

Dan saat berada ditengah hutan ditemukan tumpukan kayu, padahal tempat ditemukannya kayu tersebut merupakan kawasan hutan yang dilarang adanya penebangan pohon tanpa izin.

Kasi Perlingdungan Hutan Ainal Abidin mengatakan, kayu yang ditemukan awalnya disembunyikan di semak semak dengan ditutupi oleh dedaunan.

Namun karena ditumpik maka jelas mencurigakan, dan saat disingkirkan dedaunan yang menutupi benar sajaberupa balokan kayu yang taki bertuan.

Baca: NEWSVIDEO: Penampakan KRI Teluk Ende 517 yang Sudah Merapat di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin

Baca: Foto Ahok BTP Gendong Bayi Viral! Istri Mantan Suami Veronica Tan, Puput Nastiti Devi Melahirkan?

Baca: Kisah Maia Estianty Mulan Jameela dan Ahmad Dhani Akan Terulang dengan Artis Inisial A Kata Mbak You

Baca: Nasib Tragis Bayi Tabung Denny Cagur, Istri Teman Sule & Andre Taulany Itu Sebut Soal Rasa Takut

Baca: Kabar Gembira Ammar Zoni dan Irish Bella Setelah Bayi Kembarnya Meninggal Dunia, Siap-siap Dapat Ini

“Dilihat dari kayunya sebagian ada yang baru dan ada juga yang sudah lama,” ungkapnya.

Barang bukti diamankan yaitu berupa kayu meranti dengan panjang sekitar 4 meter terdapat 13 keping setara 3,1 kubik, dan kayu Rimba Campuran (RC) yang juga memiliki panjang 4 meter sebanyak 21 keping setara 3,8 kubik.

KPH Tabalong memang memiliki kegiatan rutin untuk melakukan patroli di hutan khususnya hutan lindung, selain itu juga seringkali memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang tinggal tak jauh dengan hutan untuk tidak menebang kayu hutan karena hal tersebut melanggar hukum.

“Namun memang sebagian besar yang melakukan penebangan hutan bukan dari warga sekitar, melainkan dari warga luar yang justru kadang tidak diketahui identitasnya,” ungkapnya.

Selama 2019 KPH Tabalong telah melakukan empat kali penanganan kasus ilegal loging, selain temuan dihutan tersubut yaitu temuan kayu ulin gergajian di Desa Panaan Kecamatan Bintang Ara sebanyak 105 keping, tangkapan kayu ulin gergajian yang tengah dibawa oleh dua unit truk arah dari Kalimantan Timur dan kayu meranti plat.

“Seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Dinas Kehutanan Provinsi,” ungkapnya.

Dirinya berharap adanya kerjasama masyarakaty untuk memberantas ilegal loging karena jika hanya mengandalkan polisi hutan yang jumlah nya terbatas kurang maksimal.

“Warga bisa melaporkan jika mengetahui adanya praktik ilegal loging,” ungkapnya.

(Banjarmasinpost.co.id/reni kurniawati) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved