Berita Jakarta

Asalnya Saling 'Bermusuhan', Tapi Sakit Mendekatkan Wiranto dan Kivlan Zen di RSPAD Gatot Subroto

Mayor Jenderal TNI (Purnawiran), Kivlan Zen, terdakwa penguasaan senjata api saat ini tengah dirawat di RSPAD Gatot Subroto.

Editor: Didik Triomarsidi
KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA
Mayor Jenderal TNI (Purnawiran) Kivlan Zen di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2019). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Mayor Jenderal TNI (Purnawiran), Kivlan Zen, terdakwa penguasaan senjata api saat ini tengah dirawat di RSPAD Gatot Subroto.

Kivlan dirawat di rumah sakit untuk pemulihan setelah operasi pengeluaran granat yang ada di kaki kirinya, Rabu (9/10/2019) lalu.

Sementara itu di tempat yang sama, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto pun juga dirawat.

Kivlan dan Wiranto pun dipertemukan oleh nasib di RSPAD. Wiranto dirawat di RSPAD pada Kamis (10/10/2019) setelah ditusuk di Alun-alun Menes, Kabupaten Pandeglang usai menghadiri sebuah acara di Universitas Mathla'ul Anwar.

Baca: Bayaran Barbie Kumalasari Kolab Uya Kuya & Boy yang Kontennya Viral, Seteru Nikita Mirzani Ungkap

Baca: Sifat Buruk Rezky Aditya yang Disebut Akan Nikahi Citra Kirana Dibongkar sang Mantan, Patricia Razer

 

Baca: Penusukan Wiranto Hanya Settingan Dipercaya Lebih Banyak Ujar Sosok Ini, Ratna Sarumpaet Disebut

Wiranto menderita luka di tubuh bagian depan, ia pun akhirnya dioperasi di bagian usus sepanjang 40 centimeter.

Perseteruan Kivlan dan Wiranto

Meski sama-sama dirawat di RSPAD secara kebetulan, Kivlan dan Wiranto punya riwayat berseteru.

Kivlan menjadi terdakwa dalam kasus penguasaan senjata api ilegal. Berdasarkan dakwaan dalam persidangan, Kivlan disebut menyerahkan uang Rp 25 juta kepada seseorang bernama Tajudin melalui orang lain bernama Helmi Kurniawan. Adapun Tajudin dan Helmi ialah anak buah Kivlan.

Uang itu digunakan untuk memata-matai Wiranto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

Selain itu, Kivlan juga sempat mengajukan gugatan terhadap Wiranto. Gugatan tersebut terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat (Pam) Swakarsa pada 1998 yang diperintahkan oleh Wiranto.

Gugatan itu diajukan Kivlan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 5 Agustus 2019. Saat itu Wiranto menjabat sebagai Panglima ABRI (sekarang TNI).

Adapun Pam Swakarsa merupakan kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk untuk membendung aksi mahasiswa sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR) pada 1998.

Menurut pengakuan Kivlan dalam surat gugatannya, pada 1998 Wiranto memerintahkan dirinya untuk membentuk Pam Swakarsa dengan total pembiayaan Rp 8 miliar.

Namun, saat itu Wiranto hanya memberikan Rp 400 juta kepada Kivlan. Akibatnya, Kivlan harus menggunakan dana pribadi untuk menutupi kekurangan anggaran pembentukan Pam Swakarsa.

Singkat cerita, uang pribadi yang dikeluarkan oleh Kivlan hingga saat ini belum diganti sebagaimana seharusnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved