CPNS 2019
Akses Link sscasn.bkn.go.id! Cek Formasi & Info Lengkap Pendaftaran CPNS 2019 & Link sscn.bkn.go.id
Akses Link sscasn.bkn.go.id! Cek Formasi & Info Lengkap Pendaftaran CPNS 2019 & Link sscn.bkn.go.id
Penulis: Noor Masrida | Editor: Rendy Nicko
BANJARMASINPOST.CO.ID - Akses Link sscasn.bkn.go.id! Cek Formasi & Info Lengkap Pendaftaran CPNS 2019 & Link sscn.bkn.go.id
Tepat 25 Oktober 2019 link sscasn.bkn.go.id sudah bisa diakses untuk mengetahui adakah formasi untuk lulusan SMA/SMK di pendaftaran CPNS 2019? Jangan lupa cek juga sscn.bkn.go.id
Kesempatan untuk menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) kembali terbuka lewat pendaftaran CPNS 2019 atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 nanti. Cek link sscn.bkn.go.id
Melalui siaran pers, BKN telah mengumumkan dalam pendaftaran CPNS tahun 2019, sebanyak 197.117 formasi akan dibuka dengan rincian Instansi Pusat 37.854 formasi (74 K/L) dan Instansi Daerah 159.257 formasi (467 Pemda). Yuk akses link sscasn.bkn.go.id
Baca: LINK sscasn.bkn.go.id! BKN Kutip Ridho Roma Soal Info Pendaftaran CPNS 2019, Cek sscn.bkn.go.id
Seperti perekrutan ASN tahun lalu, pendaftaran CPNS 2019 nanti juga dipastikan dilakukan secara serentak lewat situs resmi.
BKN telah menyiapkan infrastruktur portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara ( SSCASN ) dan pelaksanaan selekasi berbasis Computer Assisted test (CAT).
Keduanya merupakan tools(perangkat) utama yang akan digunakan dalam rekrutmen CPNS tahun 2019.
Pendaftaran CPNS tahun ini juga dipastikan akan diserbu oleh mereka yang ingin menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara.
Ada dua jenis formasi yang dibuka yakni formasi umum dan formasi khusus yakni untuk pelamar cumlaude, diaspora, disabilitas, putra-putri Papua dan formasi lainnya yang bersifat strategi di pusat.
Lalu apakah pemerintah akan membuka rekrutmen bagi lulusan SMA/SMK Sederajat di pendaftaran CPNS 2019 ini?
Hingga saat ini, memang belum dibocorkan apakah formasi tersebut dibuka pemerintah.
Lantaran formasi resmi untuk seleksi CPNS tahun ini masih belum diumumkan.
Baca: Bocoran Formasi dari BKN via sscasn.bkn.go.id! Akses Info Pendaftaran CPNS 2019, Cek sscn.bkn.go.id
Baca: Cek NIK/KK Untuk Syarat Pendaftaran CPNS 2019, Seleksi di situs sscasn.bkn.go.id
Baca: Sinopsis The Man from UNCLE Tayang Sabtu 26 Oktober 2019 di Trans TV, Ada Henry Cavill Armie Hammer
Namun berkaca pada perekrutan CPNS 2018 silam, dikutip Banjarmasinpost.co.id dari Tribun Timur, setidaknya ada 4 Kementerian yang membuka formasi bagi alumni SMA/SMK sederajat.
Untuk CPNS 2018 lalu, sebagian besar K/L yang membuka lowongan CPNS 2018 ini memang didominasi oleh pendidikan setingkat Diploma/S1.
Hanya ada 4 kementerian yang membuka lowongan untuk lulusan SMA/Sederajat.
Berikut 4 kementerian yang membuka lowongan untuk selesi CPNS 2018 bagi lulusan SMA/Sederajat.

1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
Kemekumham menawarkan lowongan pada seleksi CPNS 2018 sebanyak 2.000 formasi.
Dari jumlah tersebut, formasi terbesar yakni untuk luluan SMA/Sederajat sebanyak 878 orang.
Dimana terdiri dari 211 wanita, 633 pria, putra/putri Papua sebanyak 34 orang.
Mengenai persyaratan lebih lanjut, silakan mengakses https://cpns.kemenkumham.go.id/index.php/pengumuman/pengumuman-cpns
2. Kejaksaan Agung Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung membuka lowongan CPNS 2018 sebanyak 896 formasi untuk berbagai lulusan.
Sementara untuk lulusan SMA/Sederajat, Kejaksaan Agung membuka 309 formasi untuk jabatan pengawal tahanan/narapidana. Mengenai persyaratan lebih lanjut, dapat mengakses https://rekrutmen.kejaksaan.go.id
3. Badan SAR Nasional Badan SAR Nasional (Basarnas)
Basarnas membuka sebanyak 176 formasi pada seleksi CPNS 2018.
Dari jumlah tersebut, 25 formasi dibuka khusus untuk pelamar lulusan SMA maupun SMK Pelayaran Teknika.
Untuk SMA, ada beberapa kriteria khusus karena akan ditempatkan sebagai anak buah kapal (ABK) yang terdiri dari Juru Mudi (ANT-D), Juru Minyak (ANT-D), Kelasi (ANT-D), Masinis Kapal (ATT-III), Mualim Kapal (ANT-IV) yang harus melampirkan fotokopi sertifikat keahlian yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan pada jabatan tersebut.
Sementara untuk lulusan SMK Pelayaran Teknika yakni sebagai Markonis. Mengenai persyaratan lebih lanjut, dapat mengakses http://www.basarnas.go.id/artikel/pengumuman-cpns-badan-nasional-pencarian-dan-pertolongan-2018
4. Kementerian Sosial Kementerian Sosial (Kemensos)
Di CPNS 2018 lalu, Kemensos menyediakan 210 formasi.
Dari jumlah tersebut, 20 formasi untuk jabatan pekerja sosial pemula ditunjukkan bagi lulusan SMK Pekerjaan Sosial/ Keperawatan Sosial.
Mengenai persyaratan lebih lanjut, dapat mengakses https://cpns.kemsos.go.id/index.php/home/index/default

Dokumen Yang Perlu Disiapkan dan Tahapan Rekrutmen CPNS 2019
Pemerintah lewat Kemenpan RB dan BKN (Badan Kepegawaian Negara) rencananya akan mengumumkan pelaksanaan pendaftaran CPNS 2019 di sscn.bkn.go.id pada minggu ke-4 Oktober nanti.
Nah, bagi kamu yang bertekad ingin lulus pada
Pendaftaran CPNS 2019 pastikan telah mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin.
Lantaran proses seleksinya begitu panjang dan melewati beberapa tahapan, maka peserta harus bisa lulus per tahap.
Mulai dari tahap administrasi, tahap seleksi CAT (Computer Assisted Test), hingga tes lainnya.
Nah, langkah pertama yang harus dilewati adalah tahap administrasi.
Baca: Bocoran Formasi dari BKN via sscasn.bkn.go.id! Akses Info Pendaftaran CPNS 2019, Cek sscn.bkn.go.id
Di tahap ini, peserta harus memenuhi persyaratan berupa sejumlah dokumen.
Dilansir dari wartakotalive.com, ada sejumlah dokumen yang bisa dipersiapkan mulai saat ini oleh calon pelamar CPNS 2019 mengacu pada seleksi 2018 lalu.
Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ijazah
- Transkrip nilai
- Pas foto
- Dokumen lain sesuai ketentuan instansi yang akan dilamar
Seleksi penerimaan CPNS resmi selalu diumumkan melalui website maupun media sosial BKN serta masing-masing Instansi pusat dan daerah yang membuka rekrutmen.
Berikut mekanisme pendaftaran CPNS:
1. Pelamar mengakses portal SSCASN BKN https://sscasn.bkn.go.id.
Pelamar dapat melihat informasi penerimaan CPNS 2019 melalui portal SSCASN BKN.
2. Membuat akun
Pilih menu SSCN di portal SSCASN, kemudian klik Registrasi.
Pelamar mengisi NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga untuk pendaftaran CPNS 2919.
Pelamar mengisikan alamat email aktif, password dan pertanyaan keamanan
Pelamar mengunggah pass photo min.120kb max. 200 kb dengan format .JPG atau.JPEG.
Pelamar mencetak kartu informasi akun.
3. Login ke SSCASN atau SSP3K
Pelamar melakukan login di portal SSCN untuk CPNS 2019 dengan menggunakan password dan NIK yang telah didaftarkan.
4. Melengkapi Data
Unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun sebagai bukti telah membuat akun.
Melengkapi biodata, memilih instansi, formasi, dan jabatan yang sesuai pendidikan untuk CPNS.
Unggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi.
Mengecek isian yang telah dilengkapi pada form Resume
Mencetak Kartu pendaftaran.
5. Verifikasi
Tim verifikator melakukan verifikasi berkas atau dokumen yang diunggah atau dikirimkan.
*Bila persyaratan di instansi mencantumkan bahwa pelamar harus mengirimkan berkas fisik ke alamat yang tercantum.
6. Seleksi
Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan Kartu Ujian yang digunakan untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai dengan ketentuan instansi.
7. Hasil Seleksi
Panitia Seleksi CPNS instansi akan mengumumkan informasi status kelulusan pelamar.

INFO PENDAFTARAN PPPK
Info dan penjelasan seputar P3K/PPPK di pendaftaran CPNS 2019, seleksi via situs sscasn.bkn.go.id.
Info seputar perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K/PPPK) tentunya juga menjadi salah satu yang dinantikan di pendaftaran CPNS 2019 mendatang.
Ya, tak lama lagi akan diumumkan Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) mengadakan rekrutmen CPNS 2019.
BKN juga menginformasikan bahwa pendaftaran CPNS 2019 akan dilakukan melalui situs sscasn.bkn.go.id.
Melansir Tribun Kaltim, BKN dalam siaran pers bernomor 086/RILIS/BKN/X/2019 disebutkan bahwa rekrutmen CPNS 2019 akan segera dibuka.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyiapkan infrastruktur portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dan pelaksanaan seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT) BKN sebagai tools utama yang akan digunakan dalam rekrutmen CPNS tahun 2019.
*Kepastian Perekrutan P3K di CPNS 2019
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Mohammad Ridwan mengatakan bahwa yang dibuka hanyalah CPNS 2019 dan tidak ada P3K atau PPPK.
Ridwan menjelaskan, tidak direkrutnya PPPK tahun ini dikarenakan masalah anggaran daerah.
"Rekrutmen bulan Oktober hanya) CPNS saja. Untuk P3K (PPPK), sebagian besar daerah tidak punya anggaran untuk menggaji mereka. Sementara ini fokus kami ke penerimaan CPNS 2019," ujar Ridwan dikutip dari Kompas.com.
Pelamar CPNS se Kalteng tahun lalu, saat ini sudah diangkat sebagai ASN di Kalimantan Tengah. (tribunkalteng.com/faturahman)
Lalu apakah P3K/PPPK itu?
1. P3K/PPPK dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang hingga 30 tahun sesuai kebutuhan, kompetensi yang dimiliki dan kinerja yang diperlihatkan.
2. Menggunakan double track, artinya tidak ada pengangkatan P3K/PPPK menjadi PNS secara otomatis. Apabila ingin menjadi PNS harus mengikuti jalur tes PNS.
3. P3K/PPPK mengisi pos-pos jabatan fungsional seperti auditor, guru atau pustakawan. Mereka bisa masuk dari jalur awal, tengah atau yang tertinggi. Sedangkan PNS mengisi jabatan structural dan dimaksudkan sebagai policy maker, seperti camat, kepala dinas atau dirjen.
4. PNS memiliki batasan umur pelamar sampai 35 tahun. Sementara, P3K/PPPK tak menetapkan batasan umur. Sehingga siapapun yang memiliki kompetensi bisa mendaftar.

Perbedaannya P3K/PPPK dan PNS sesuai Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K/PPPK) dan sumber lainnya:
1. PNS Bukan PPPK, P3K Bukan PNS
Pasal 6 menyebutkan Pegawai ASN terdiri atas, PNS, dan PPPK. Pasal ini menjelaskan ASN terdiri dari dua jenis yakni PNS dan P3K/PPPK.
Jadi PNS bukan P3K/PPPK, sebaliknyaP3K/PPPK bukan PNS.
Hal itu tercantum pada Pasal 99, pertama P3K/PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.
Kedua, untuk diangkat menjadi calon PNS, P3K/PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Status PNS Tetap, P3K/PPPK Kontrak
Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sedangkan, P3K/PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
3. PNS dapat Fasilitas, P3K/PPPK Tidak
Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan P3K.
Pasal 21, PNS berhak memperoleh:
a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. cuti;
c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d. perlindungan; dan
e. pengembangan kompetensi.
Sedangkan Pasal 22, PPPK berhak memperoleh:
a. gaji dan tunjangan;
b. cuti;
c. perlindungan; dan
d. pengembangan kompetensi.
Pasal 24 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai hak PNS, hak PPPK, dan kewajiban Pegawai ASN sebagaimana dimaksud Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
4. Masa Kerja PNS sampai Pensiun, P3K/PPPK Hanya Setahun & Bisa Diperpanjang
Batas usia pensiun PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c:
a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi.
b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
Sedangkan, masa perjanjian Kerja PPPK diatur pada Pasal 98 yang menyebutkan:
a. Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
b. Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan salah satu perbedaan P3K dan PNS terletak pada masa kerja.
"Masa kerja P3K lebih fleksibel," katanya di kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Baca: LINK sscasn.bkn.go.id! BKN Kutip Ridho Roma Soal Info Pendaftaran CPNS 2019, Cek sscn.bkn.go.id
Nah sudah siapkah kamu untuk mengikuti rekrutmen menjadi Aparatus Sipil Negara di Pendaftaran CPNS 2019 nanti?
Baca: LINK sscasn.bkn.go.id! Tata Cara dan Langkah Pendaftaran CPNS 2019, Pengumuman di sscn.bkn.go.id
Baca: Bocoran Formasi dari BKN via sscasn.bkn.go.id! Akses Info Pendaftaran CPNS 2019, Cek sscn.bkn.go.id
Banjarmasinpost.co.id/noor masrida