Berita Banjarmasin
Angkutan Tambang dan Perkebunan di Jalan Negara Jadi Sorotan LSM, Begini Tanggapan Dishub Kalsel
Aktivitas angkutan tambang batu bara dan perkebunan kelapa sawit menjadi sorotan LSM KAKI Kalsel karena masih sering berlalulalang di Jalan negera.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Industri pertambangan batubara dan perkebunan kelapa sawit yang merupakan sektor-sektor penyokong ekonomi Kalsel tak dapat dipungkiri masih menimbulkan polemik dan menjadi sorotan sebagian masyarakat.
Diantaranya oleh Lembaga swadaya masyarakat Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel yang soroti soal dugaan masih adanya kendaraan angkutan hasil tambang dan perkebunan sawit berorientasi ekspor yang lalu lalang di jalan negara.
Dipimpin Ketuanya, Husaini, rombongan LSM KAKI Kalsel sempat datangi Gedung Kantor DPRD Provinsi Kalsel untuk meminta penjelasan atas hal ini yang dinilainya menyalahi Perda Nomor 3 Tahun 2008 yang diperbaharui Tahun 2012 Tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan.
Menurut Husaini pihaknya masih banyak mendapati truk-truk pengangkut hasil tambang dan kebun dari industri besar melintas jalan negara di kawasan Kabupaten Tanah Laut dan di beberapa Kabupaten kawasan Banua Anam.
Baca: SKOR 0-2! Hasil Timnas Futsal Indonesia vs Thailand Final Piala AFF Futsal, Live Streaming MNCTV
Baca: LIVE MOLA TV! Link Live Streaming Arsenal vs Crystal Palace Liga Inggris, Live TV Online TVRI
Baca: Gambut Diguyur Hujan, Bandara Syamsudin Noor Justru Diselimuti Kabut Asap, Begini Penjelasan BPBD
Baca: Terbungkus Kresek Hitam, Orok Bayi Diduga Hasil Aborsi Ditemukan di Area Kampus PKN STAN
Pihaknya meminta Pemerintah untuk tegas dan memperkuat penegakan Perda tersebut untuk minimalkan pelanggaran yang terjadi dan dinilainya berpotensi merugikan masyarakat.
Menanggapi hal ini, Kabid Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel, Gusti Nur Aina nyatakan pihaknya terus berupaya menegakkan Perda dengan menggelar operasi razia kendaraan angkutan yang menyalahi aturan khususnya di tujuh Kabupaten yang jadi pusat lokasi tambang dan perkebunan sawit di Kalsel.
Dari hasil razia, Gusti Nur Aina menyatakan jumlah pelanggaran yang didapati dan ditindak semakin berkurang setiap tahunnya. Hal ini menurutnya menjadi indikasi positif meningkatnya kesadaran perusahaan-perusahaan pemilik usaha tambang dan perkebunan untuk tidak arahkan armada angkutannya melalui jalan negara dan melanggar Perda.
"2018 kemarin pelanggaran kurang lebih ada 111, jumlah ini jauh menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya 400an lebih. Kami optimis di 2019 ini pelanggaran bisa di bawah 100," kata Gusti Nur Aina.
Walau demikian, Ia tak pungkiri bahwa terkadang diduga masih terjadi kebocoran informasi kegiatan razia yang dilakukan pihaknya.
Baca: Pasukan Khusus AS Dikabarkan Bunuh Pemimpin ISIS Abu Bakar al-Baghdadi dan 2 Istrinya
Baca: Cegah Korban Lakalantas Anak di Bawah Umur, 3 Unit Bus Gratis Layani Pelajar di HSS
Baca: Perwira Kowad Dianiaya Dalam Mobil, Sempat Pingsan Lalu Lakukan Perlawanan, Ini Diduga Motifnya
Untuk itu, Ia berharap tim-tim penegakan Perda ini di masing-masing Kabupaten bisa diperkuat dengan alat-alat pemantau yang di pasang di sisi-sisi jalan untuk semakin menekan potensi pelanggaran.
Hal ini juga diamini oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalsel, H Sahrujani. Menurutnya penambahan peralatan penunjang yang sesuai bisa meningkatkan efektivitas pengawasan dan menekan angka pelanggaran di waktu yang akan datang. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
