Kriminalitas Kalteng

Tipu Ratusan Warga dengan Iming-iming Pemasangan Listrik Subsidi, ASN di Pulpis ini Dibekuk Polisi

Jerat kasus penipuan antarkan lelaki berinisial AS alias JL (36) ini ke balik jeruji tahanan.

Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Eka Dinayanti
Foto dari Polres Pulpis
Lelaki diduga pelaku penipuan yang diamankan jajaran Polres Pulang Pisau (Pulpis), Kalimantan Tengah (Kalteng). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PULANGPISAU - Jerat kasus penipuan antarkan lelaki berinisial AS alias JL (36) ini ke balik jeruji tahanan.

Pelaku diamankan jajaran Polres Pulpis Saat berada di rumahnya di kawasan Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Sabtu (26/10/2019) malam lalu.

Iming-iming pemasangan listrik bersubsidi jadi modus lelaki yang dalam keseharian adalah ASN kecamatan di Kabupaten Pulpis ini menipu para korbannya.

Tak tanggung, korban yang ditipu pelaku berjumlah ratusan yakni warga di Desa Cemantan Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulpis, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Baca: Pengumuman Formasi Terbanyak Pendaftaran CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id oleh BKN! Cek sscn.bkm.go.id

Baca: Buka-bukaan Luna Maya Kisahnya Teman Tak Tulus, Sindir Syahrini Istri Reino Barack?

Baca: Perlakuan Anak Veronica Tan Saat BTP Gelar 7 Bulanan Puput Nastiti Devi, Putra Ahok Perbuat Ini

Kapolres Pulpis AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada melalui Kasat Reskrim Iptu John Digul Manra melalui rilis diterima, Selasa (29/10/2019) membenarkan bahwa pihaknya ada mengamankan diduga pelaku penipuan yang adalah seorang ASN kecamatan tersebut.

"Pelaku ini diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP," kata Kasat Reskrim.

Dimana, lanjutnya, pelaku mengimingi warga di Desa Cemantan Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulpis, untuk pemasangan listrik bersubsidi.

Modusnya, pelaku mensosialisasikan pemasangan listrik negara secara subsidi dimana menurutnya bahwa sosialisasi yang disampaikan tersebut atas kerjasama beberapa kementerian yaitu kementerian sosial, kementerian ESDM, PLN dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.

Dimana pelaku menyebut, untuk masyarakat Desa Cemantan mendapat bantuan pemasangan listrik secara subsidi yang seharusnya membayar uang sebesar Rp. 5.600.000 untuk setiap satu pemasangan listrik dibantu oleh pemerintah hanya membayar Rp. 3.600.000 .

Lalu, pembayaran tersebut terbagi menjadi tiga tahap pembayaran dimana untuk tahap pertama pembayaran maka setiap warga yang mau memasang listrik maka harus membayar DP atau pembayaran awal sebesar Rp 1.000.000 kepada pelaku dengan melampirkan fotocopy KTP atau KK.

Sedangkan untuk tahap kedua, pelaku mengatakan agar bisa dibayarkan oleh warga masyarakat pada bulan Mei 2019 saat tiang pancang atau tiang listrik terpasang dan uang yang dibayarkan yaitu sebesar Rp 1.000.000.

Sedangkan untuk tahap ketiga dibayarkan oleh warga atau masyarakat pada saat listrik telah teralirkan kerumah warga yaitu sebesar Rp 1.600.000.

"Saat sosialisasi pelaku memperlihatkan surat dari tiga kementrian, surat dibuat dibuat sendiri oleh tersangka. Setelah tersangka menyampaikan hal tersebut kemudian masyarakat melakukan pembayaran tanda pemasangan masing-masing satu pemasang membayar Rp 1.000.000," bebernya.

Total pemasang 186 orang yang ditipu terdiri dari 166 warga Desa Cemantan, dengan total uang yang terkumpul Rp 186.000.000 namun sampai saat yang dijanjikan dan hingga sekarang tidak ada pemasangan listrik di Desa Cemantan.

Kejadian ini dilaporkan oleh korbannya pada 14 Oktober 2019 lalu.

Jajaran Satreskrim Polres Pulpis pun langsung tidak lanjut ke lapangan.

"Akhirnya pelaku bisa kami amankan guna dilakukan penahanan beserta barang bukti satu unit mobil Merk Suzuki Type Karimun Estilo warna putih beserta kunci serta STNK dan pajak, diduga dibeli dari hasil tindak pidana tersebut," pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Fadly SR)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved