Berita Kabupaten HST
Operasi Antik Intan 2019, Sebanyak 1.189 Butir Obat Batuk Dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri HST
Obat batuk yang dimusnahkan yakni samcodin dan seledryl. Rinciannya seledryl sebanyak 729 butir dan samcodin 460 butir.
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Sebanyak 1.189 obat batuk dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST), di halaman Kantor Kejaksaan Negeri HST, Rabu (30/10/2019).
Obat batuk yang dimusnahkan yakni samcodin dan seledryl. Rinciannya seledryl sebanyak 729 butir dan samcodin 460 butir.
Keduanya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Obat batuk ini dimusnahkan sebagai barang bukti tindak kejahatan penyalahgunaan obat yang terjadi di HST pada triwulan kedua. Yakni sejak bulan April hingga Juni.
Tak hanya obat batuk, obat penenang dan anti depresan serta obat untuk gangguan otot juga dimusnahkan.
Obat penenang yang diberikan yakni alprazolam. Obat ini seharusnya diberikan oleh dokter dengan diagnosis penyakit tertentu. Namun, maraknya penyalahgunaa alprazolam di HST membuat obat ini juga ikut disita.
Baca: AKBP Takdir Beri Apresiasi Satnarkoba Polres Banjar Sudah Bekerja maksimal
Ada 22 butir alprazolam yang dimusnahkan. Sedangkan untuk obat anti depresan dan obat gangguan otot dengan kandungan carnophene juga ikut musnahkan dengan cara dibakar.
Ada 180 butir carnophene yang dimusnahkan. Sehingga total obat yang dimusnahkan dengan cara dibakar mencapai 1.591 butir.
Tak hanya obat-obatan saja yang dimusnahkan, 17 paket sabu yang dibungkus plastik klip juga ikut dimusnahkan.
Untuk sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air detergen.