Kriminalitas Banjarbaru
Polisi Tangkap Pencuri Dinamo Alat Potong Kayu Bansaw, Korban Mengalami Kerugian Jutaan Rupiah
Seorang pelaku pencuri dinamo alat pemotong kayu berinisial K (61) ditangkap polisi. Dia menggasak komponen alat potong kayu
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Seorang pelaku pencuri dinamo alat pemotong kayu berinisial K (61) ditangkap polisi.
Dia menggasak komponen alat potong kayu yang ada di bansaw Jalan Tumbang Talaken kilometer 81, Kelurahan Mungku Baru, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangkaraya.
Perbuatan pelaku yang mencuri dua buah Dynamo Stater, satu buah kunci roda, dari pemilik Bansaw, Denny Sandi (65) warga setempat membuat kerugian dialami korban mencapai Rp. 8.000.000.
Polisi menemukan barang bukti di rumah pelaku setelah sebelumnya korban melapor polisi.
Baca: Gugatan Cerai Ashanty ke Anang yang Buat Azriel & Aurel Hermansyah Nangis Nyaris Terjadi Diceritakan
Baca: Keretakan Rumah Tangga Krisdayanti & Raul Lemos Jadi Isu Panas, Ini Sikap Ibu Aurel Saat Suami Sakit
Baca: Link Pendaftaran CPNS 2019 sscasn.bkn.go.id! Cek Daftar Formasi CPNS Daerah & Kementerian di Sini
Kapolsek Rakumpit Iptu Boby C Rahail, didampingi Kanit Reskrim Aipda Panuntunan Manulang, Rabu (30/10/2019) mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari pemilik bahwa alat dinamo mesin bansawnya hilang diduga dicuri.
Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi, kemudian mengerucut pada tersangka K (61).
Polisi pun memanggil K sebagai saksi, namun, saat itu, saksi K (61) tidak mengakui telah mencurinya, akhirnya polisi melakukan pemeriksaan ke rumahnya dan ditemukan barang yang hilang tersebut.
Keterangan Kapolsek, pelaku tak bisa berkutik dan akhirnya mengakui perbuatannya.
Saat ditemukan barang bukti tersebut, pelaku tak bisa menyangkal lagi, bahwa dia yang melakukan pencurian tersebut.
Berdasarkan alat bukti yang dapatkan, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka, karena telah melakukan pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 362, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku diancam dengan perbuatan pidana penjara paling lama lima tahun.
"Saat ini, tersangka kami tahan 20 hari kedepan untuk mempermudah proses penyidikan,” tutup Iptu Boby C Rahail.
banjarmasinpost.co.id / faturahman
Narkoba Kalsel, Pembawa Sabu Santai di Warung Didatangi Polsek Banjarbaru Barat |
![]() |
---|
Prostitusi Online Kalsel Dibongkar, Tujuh Cewek Ini Diamankan Polisi Banjarbaru, Segini Tarifnya |
![]() |
---|
Laporan Masuk Aplikasi Cangkal, Polsek Banjarbaru Kota Amankan Ibu Muda Edarkan Alkohol Tanpa Izin |
![]() |
---|
Ditinggal Cari LPG, Bocah 7 Tahun di Banjarbaru Kalsel Jadi Korban Pencabulan Pria 53 Tahun |
![]() |
---|
Kabur Bawa Motor Curian, Pria Mojokerto Ini Dibekuk di Atas Kapal Penumpang di Trisakti Banjarmasin |
![]() |
---|