Berita Jakarta

Jaksa KPK Ungkap Adik Ratu Atut Wawan Biaya Istrinya di Pilkada Tangerang Selatan Rp 2,9 Miliar

Adik Ratu Atut Chosiyah itu disebut mendapatkan keuntungan ilegal Rp 1,7 triliun lebih dari proyek-proyek di Banten pada periode 2005-2012.

Editor: Elpianur Achmad
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (6/3/2014). Wawan diduga terlibat dalam dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah disebut membiaya keperluan istrinya Airin di Pilkada Tangeran Selatan Rp 2,9 miliar dari keuntungan proyek di Banten periode 2005-2012.

Dilansir dari Kompas.com, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, disebut mendapatkan keuntungan ilegal Rp 1,7 triliun lebih dari proyek-proyek di Banten pada periode 2005-2012.

Hal itu dibeberkan dalam surat dakwaan jaksa KPK atas dugaan tindak pidana pencucian uang Wawan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

"Terdakwa melalui perusahaan yang dimilikinya dan perusahaan lain yang terafiliasi mendapatkan keuntungan dari proyek-proyek yang dimiliki atau dikuasai oleh terdakwa atau penghasilan tidak sah dari beberapa proyek di beberapa SKPD Provinsi Banten dan sekitarnya," kata jaksa Titto Jaelani saat membaca surat dakwaan.

Baca: Tompi Ajak Anies Berdiskusi Soal Penyusunan Anggaran DKI : Sy Bisa Kasih Arahan Cara Ngitung

Rinciannya, pada tahun 2005 memperoleh sekitar Rp 54,7 miliar; tahun 2006 memperoleh sekitar Rp 51,97 miliar; tahun 2007 mendapatkan sekitar Rp 57,36 miliar; tahun 2008 mendapatkan sekitar Rp 123,9 miliar; tahun 2009 memperoleh sekitar Rp 213 miliar.

Kemudian, tahun 2010 memperoleh sekitar Rp 150,4 miliar; tahun 2011 sekitar Rp 617,42 miliar dan tahun 2012 memperoleh sekitar Rp 455,21 miliar.

Menurut jaksa, sebagian besar dari keuntungan itu diperoleh saat kakaknya, Ratu Atut, menjadi Gubernur Banten.

"Selanjutnya terhadap uang tersebut terdakwa dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi maka dalam kurun waktu 22 Oktober tahun 2010 sampai dengan September 2019, terdakwa telah melakukan perbuatan-perbuatan," kata jaksa.

Misalnya, menempatkan atau menransfer sejumlah uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi pada rekening atas nama sendiri, orang lain, perusahaan Wawan, dan perusahaan lain yang dikendalikan Wawan.

Kemudian, membelanjakan atau membayarkan beragam kendaraan bermotor dan aset tanah bangunan.

Baca: Program e-Budgeting Peninggalannya Disebut Anies Tidak Smart, Ahok: Pak Anies Terlalu Over Smart

Dimana, aset-aset tersebut dibelanjakan, dibayar, dan dialihkan atas nama orang lain, Wawan sendiri dan perusahaan yang berafiliasi dengan Wawan.

Wawan juga disebut jaksa membiayai keperluan istrinya, Airin Rachmi Diany dalam Pilkada Tangerang Selatan sebesar Rp 2,9 miliar.

Penulis Dylan Aprialdo Rachman/Kompas

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Adik Ratu Atut Disebut Dapat Keuntungan Rp 1,7 Triliun Lebih dari Proyek di Banten",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved