Selebrita
Ahmad Dhani Mau Jadi Calon Walikota Surabaya Gantikan Risma, Suami Mulan Jameela Sudah Lakukan Ini
Isu Ahmad Dhani maju jadi calon wali kota Surabaya menggantikan Tri Rismaharini (Risma) menyeruak. Tapi fakta ini bisa hambat suami Mulan Jameela.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap pentolan band Dewa 19.
Putusan tersebut kemudian menjadi 1 tahun penjara setelah tim kuasa hukum Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Sementara Dhani terjerat kasus lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pencemaran nama baik atau vlog idiot.
Dhani divonis 1 tahun penjara. Namun, keputusan tersebut belum inkrah lantaran tim kuasa hukum Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.
Adapun, banding tersebut masih berproses sampai saat ini.
Baca: Ancaman Ahmad Dhani ke Pihak Ini Diungkap Kuasa Hukum, Waktu Bebas Suami Mulan Jameela & Eks Maia
Mulan Jameela Digugat Lagi
Gugatan baru diterima Mulan Jameela istri Ahmad Dhani yang baru saja menjabat satu bulan sebagai anggota DPR RI.
Bukan hanya dua anggota Partai Gerindra sebelumnya yang disebut pemilik kursi DPR RI sebelum Mulan Jameela ditetapkan sebagai anggota DPR RI.
Tetapi caleg Partai Gerindra lainnya yang menggugat istri Ahmad Dhani ini saat masa kerjanya baru satu bulan. Penyanyi Mulan Jameela turut digugat oleh Misriyani Ilyas.
Siapa Misriyani penggugat Mulan Jameela?
Ia merupakan eks caleg Gerindra yang dipecat sepihak oleh DPP partai yang dipimpin Prabowo Subianto itu sehari sebelum pelantikan.
Kuasa hukum Misriyani, Muh Burhanuddin menyebutkan, ada beberapa pihak yang digugat oleh kliennya.
Selain Partai Gerindra, sembilan orang yang pernah mengajukan gugatan kepada Partai Gerindra beberapa waktu lalu juga turut digugat.
Dari sembilan orang nama tersebut, salah satunya ada nama Mulan Jameela yang kini sudah duduk di DPR RI dan Adam Muhamad yang menggantikan Misriyani Ilyas di DPRD Sulawesi Selatan.
"Tergugat ada beberapa, yang sembilan orang, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra, Dewan Pembina Partai Gerindra, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai turut terlawan," kata Burhanuddin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2019).