Selebrita
Ahmad Dhani Mau Jadi Calon Walikota Surabaya Gantikan Risma, Suami Mulan Jameela Sudah Lakukan Ini
Isu Ahmad Dhani maju jadi calon wali kota Surabaya menggantikan Tri Rismaharini (Risma) menyeruak. Tapi fakta ini bisa hambat suami Mulan Jameela.
Misriyani Ilyas dipecat dari Partai Gerindra secara sepihak sehari sebelum dia dilantik.
Padahal, dia sudah mendapat ketetapan dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan sebagai calon legislatif (caleg) terpilih di DPRD Sulawesi Selatan periode 2019-2024.
Dia pun melakukan gugatan kepada nama-nama tersebut setelah tak mendapat respons dari Partai Gerindra terkait pemberhentian sepihak tersebut.
Burhanuddin menjelaskan, kliennya menggugat pihak-pihak tersebut karena ada putusan pengadilan yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang bernomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel yang tidak melibatkan kliennya, kini berimbas kepada kliennya tersebut.
"Karena tidak ada upaya hukum lagi, maka kami gugat pihak ketiga," kata dia.
Salah satu isi gugatan tersebut adalah menggugat Partai Gerindra yang telah menetapkan dan mengganti caleg terpilih.
"Banyak permasalahan yang kami gugat, salah satunya tidak ada sebenarnya kewenangan partai buat menetapkan dan mengganti caleg terpilih, mutlak domain dari UU pemilu di sana. Kalau begini caranya, tidak ada orang yang mau jadi caleg," kata dia.
Menurut dia, hal tersebut akan membahayakan bagi demokrasi untuk proses ke depan sebab akan mengganggu apa yang telah diamanatkan Undang-Undang Pemilu.
Baca: Ancaman Ahmad Dhani ke Pihak Ini Diungkap Kuasa Hukum, Waktu Bebas Suami Mulan Jameela & Eks Maia
Baca: Penampilan Seksi Salmafina Sunan Pasca Putri Sunan Kalijaga & Eks Taqy Malik Lepas Hijab & Operasi
Baca: Kecocokan Ariel NOAH & Wika Salim Jadi Bahasan, Mantan Luna Maya Bikin Pendamping Tukul Begini
Adapun, nama Mulan Jameela ikut tergugat karena dia merupakan salah satu penggugat dari 9 orang itu.
Sebelumnya, dalam putusan gugatan yang diajukan sembilan caleg Partai Gerindra, Pengadilan Negeri Jaksel meminta Partai Gerindra sebagai pihak tergugat untuk menetapkan sembilan penggugat sebagai anggota legislatif terpilih.
Partai Gerindra kemudian menempuh langkah administrasi untuk menindaklanjuti putusan itu.
Satu dari sembilan penggugat tersebut akhirnya diminta duduk di kursi DPRD Sulawesi Selatan menggantikan Misriyani Ilyas yang kemudian diberhentikan dari partai.
Putusan PN Jaksel itu sendiri diketahui dibacakan dalam persidangan yang digelar Senin (28/10/2019).
Hakim Ketua Zulkifli saat itu mengatakan, Partai Gerindra sebagai pihak tergugat berhak menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif Gerindra untuk daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Adapun, gugatan itu dilayangkan sembilan caleg Gerindra yang maju dari berbagai dapil.
"Kami menggugat putusan dulu karena acuan mereka putusan PN Jakarta Selatan. Padahal di putusan itu tidak ada ruang buat mereka dipecat. Cuma mengambil tindakan administrasi. Ini kan salah persepsi mereka (Gerindra). Nah untuk menguji lebih baik ke pengadilan," kata dia.
Baca: Ancaman Ahmad Dhani ke Pihak Ini Diungkap Kuasa Hukum, Waktu Bebas Suami Mulan Jameela & Eks Maia
Baca: Peringatan Fitri Salhuteru ke Nikita Mirzani Saat Dilamar Bule Pengganti Dipo Latief & Sajad Ukra
Baca: Murka Melly Goeslaw Gara-gara Ulah Vidi Aldiano? Sohib Syahrini: Lo Ketolong Brand Mahal Doang
Baca: Kekayaan Merry dari Hasil Jadi Asisten Raffi Ahmad, Suami Nagita Slavina Bongkar Fakta Ini
Baca: Kabar Buruk Mulan Jameela Kembali Menerpa, Eks Duet Maia Estianty Digugat Lagi Karena Ini
Baca: Fakta Sebenarnya Video Syur Nagita Slavina Dibongkar, Tahilalat Istri Raffi Ahmad Jadi Sorotan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahmad Dhani Dikabarkan Maju Pilkada Surabaya 2020, Ini Faktanya"