Berita HSS
Dewan Pengupahan Belum Terbentuk, Upah Minimum Kabupaten di HSS Mengacu UMP Kalsel
Penetapan UMK di Kabupaten HSS mengacu pada upah minimum provinsi (UMP). Pasalnya, dewan pengupahan di HSS belum terbentuk
Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menyatakan tak memutuskan sendiri soal upah minimum kabupaten (UMK) untuk pekerja swasta maupun pegawai non PNS.
Alasannya, dewan pengupahan di HSS belum terbentuk sampai sekarang. Penetapan UMK sendiri mengacu pada upah minimum provinsi (UMP).
“Untuk 2020 UMP sebesar Rp 2.877.488,”kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil da Perindustrian HSS Sasmi Rivai yang dikonfirmasi Jumat (1/11/2019).
Mengenai jumlah tenaga kerja di sektor swasta, Sasmi menyatakan datanya belum lengkap.
Hal tersebut karena wajib lapor perusahaan di daerah wewenangnya ditangani Pemprov Kalsel.
Baca: Jadwal Live streaming Mola TV & Live TVRI Aston Villa vs Liverpool Liga Inggris Sabtu (2/11)
Baca: Lepas Kafilah ke MTQ XXXII Tingkat Provinsi Kalsel di Kotabaru, Wabup HSU Harapkan Ini
Baca: Peringatan Fitri Salhuteru ke Nikita Mirzani Saat Dilamar Bule Pengganti Dipo Latief & Sajad Ukra
Baca: UMP Kalsel 2020 Naik Segini, Ini Tanggapan Kepala BPS Kalsel
Mengenai tenaga kontrak maupun tenaga honor? Sasmi mengakui semestinya memang mengacu pada UMK dan UMP.
Hanya saja, hal tersebut dikembalikan lagi pada kemampuan keuanga perusahaan, ataupun pemerintah daerah.
“Untuk pemerintah daerah sendiri, sesuai kemampuan keuangan daerah,”katanya. (banjarmasinpost.co.id/hanani)
