Kabupaten Tapin

Kecamatan CLS di Tapin Bakal Punya Perdes Warung Malam

Pasca keresahan kaum perempuan dan aksi massa warga Desa Marampiau di Kantor Polsek Kecamatan Candi Laras Selatan, Kabupaten Tapin

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Eka Dinayanti
Satpol PP dan Damkar Tapin
Lima perempuan pekerja warung malam diajukan ke hadapan hakim Pengadilan Negeri Rantau, Kabupaten Tapin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Pasca keresahan kaum perempuan dan aksi massa warga Desa Marampiau di Kantor Polsek Kecamatan Candi Laras Selatan, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) soal keberadaan warung malam.

Camat Candi Laras Selatan, Ivada Chandra Sari mengatakan permasalahan warung malam itu diakuinya pernah dibahas Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan di Kantor Kecamatan Candi Laras Selatan, jauh hari sebelum aksi massa warga Desa Marampiau viral di media sosial Warga Banua.

Ivada Chandra Sari mengatakan permasalahan warung malam itu akan diatur dalam bentuk peraturan desa di semua desa di wilayah Kecamatan Candi Laras Selatan (CLS).

Baca: Ahmad Dhani Mau Jadi Calon Walikota Surabaya Gantikan Risma, Suami Mulan Jameela Punya Fakta Ini

Baca: Fakta Sebenarnya Video Syur Nagita Slavina Dibongkar, Tahilalat Istri Raffi Ahmad Jadi Sorotan

Baca: Kecocokan Ariel NOAH & Wika Salim Jadi Bahasan, Mantan Luna Maya Bikin Pendamping Tukul Begini

"Sudah ada kata sepakat dari 12 Kepala Desa di Kecamatan Candi Laras Selatan yang bertanggung jawab terhadap keberadaan warung malam.

12 Desa sudah menyepakati akan membuat peraturan desa (Perdes) tentang warung malam tersebut, jadi tidak hanya di Desa Marampiau ," jelasnya kepada reporter Banjarmasinpost.co.id, Jumat (1/11/2019).

Berikut ini, 12 Desa yang berada di wilayah Kecamatan Candi Laras Selatan (CLS),
1 Desa Margasari Hulu
2. Desa Candi Laras
3. Desa Beringin A
4. Desa Marampiau
5. Desa Pabaungan Hilir
6. Desa Pabaungan Hulu
7. Desa Sungai Rutas
8. Desa Baringin B
9. Desa Marampiau Hilir
10. Desa Sungai Rutas Hulu
11. Desa Baulin
12. Desa Pabaungan Pantai

(banjarmasinpost.co.id/mukhtar wahid)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved