Berita Tanahbumbu
Sekda Tanahbumbu Imbau Perusahaan Tetap Mengacu UMK
Pemprov Kalsel melalui Dinas melalui Tenaga Kerja dan Transmigrasi sudah resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2020 dengan besaran
Penulis: Herliansyah | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Pemprov Kalsel melalui Dinas melalui Tenaga Kerja dan Transmigrasi sudah resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2020 dengan besaran Rp 2.887.488,59.
Besaran ini lebih besar dari UMP tahun 2019 Rp 2.651.000. Lantas bagaimana dengan upah minimum kabupaten (UMK)?
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Koperasi dan Usaha Mikro Tanahbumbu Avian Noor mengatakan, UMK Tanahbumbu tahun 2020 telah ditetapkan.
Menurut Avian, UMK Tanahbumbu tahun 2020, tidak hanya naik dari tahun sebelumnya, namun besaran itu juga melebihi dari UMP.
Baca: Settingan Luna Maya Terkait Buket Bunga, Apa Motivasi Sebenarnya Mantan Ariel NOAH?
Baca: Pengorbanan Ibu Ahok Diungkap Adik BTP Saat Puput Nastiti 7 Bulanan, Eks Ipar Veronica Tan Ucap Ini
Baca: Video Syur Nagita Slavina Viral, Raffi Ahmad Seret Nama Pengacara Langganan Keluarga Soeharto
"Angkanya lupa. Tapi naik sedikit dari UMP. Karena syaratnya harus lebih dari provinsi, walau sedikit tapi lebih. Kalau dibanding UMK tahun sebelumnya, kenaikannya sekitar 200 ribuan," jelas Avian kepada banjarmasinpost.co.id, Jumat (1/11/2019).
Menurut Avian ketetapan UMK Tanahbumbu tahun 2020 sudah melalui proses pembahasan (rapat) dengan melibatkan tim melakukan penghitungan atau pengupahan.
"Jadi ada timnya. Dan, ada hitungan rumusnya," ucap Avian melalui telepon genggamnya.
Akan segera ditetapkannya UMK, lanjut Avian, menjadi dasar aturan dalam pemberian upah kepada pekerja.
Walau tidak jarang masih ada perusahaan masih membayarkan di bawah UMK.
"Seperti perhotelan tidak banyak biasa hasilnya (upah). Biasa mereka ada perjanjian kerja kesepakatan," terangnya.
Selain pemberian upah belum standar UMK, dimungkinkan persoalan kondisi perusahaan tidak bisa banyak membayar.
"Ya memang sebenarnya tidak boleh. Dari pada tutup perusahaannya. Kalau ada kesepakatan/perjanjian kerja perusahaan dengan yang bersangkutan tidak apa-apa," terang Avian.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanahbumbu H Rooswandi Salem membenarkan, UMK Tanahbumbu tahun 2020 akan ditetapkan.
Menurut Rooswandi, penetapan UMK mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.
Salah-satu upaya standarisasi dan menjadi acuan pendapatan kesejahteraan.