CPNS 2019
Syarat Lengkap Pendaftaran CPNS 2019 Kemenkumham di Link sscasn.bkn.go.id, Cek Formasi & Lokasinya
Syarat Lengkap Pendaftaran CPNS 2019 Kemenkumham di link sscasn.bkn.go.id, Cek Formasi & Lokasi penempatan
Penulis: Noor Masrida | Editor: Rendy Nicko
BANJARMASINPOST.CO.ID - Syarat Lengkap Pendaftaran CPNS 2019 Kemenkumham di link sscasn.bkn.go.id, Cek Formasi & Lokasi penempatan
Pada formasi CPNS Kemenkumham ini, terdapat berbagai posisi dari pendaftar SMK/SMK sederajat hingga alumni perguruan tinggi.
Perlu diketahui, pendaftaran CPNS 2019 yang dimulai tanggal 11 November mendatang akan dilaksanakan serentak melalui link sscasn.bkn.go.id.
Satu persatu instansi telah mengumumkan formasi CPNS 2019 termasuk dari Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham.
Baca: Isi Hati Veronica Tan Diungkap Sahabat Saat Ramai Ahok BTP Gelar 7 Bulanan Puput Nastiti Devi
Baca: Adakah Doa Untuk Rabiul Awal 2019 Jelang Peringatan Maulid Nabi Muhammad 1441 H? Ini Penjelasannya
Baca: Lulusan SMA/SMK di CPNS 2019, Rekrutmen Ada di Kejaksaan, Lihat Formasi yang Dibutuhkan di Web Ini
Dikutip dari laman Tribun Timur, Sabtu (2/11/2019) yang melansir dari laman resmi https://cpns. kemenkumham.go.id/, berikut informasi Seleksi CPNS 2019 Kemenkumham:
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 392 Tahun 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2019, memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
I. UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI FORMASI (ALOKASI PENEMPATAN)
1. Sekretariat Jenderal.
2. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
3. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
4. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
5. Direktorat Jenderal Imigrasi.
6. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
7. Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia.
8. Inspektorat Jenderal.
