Berita Banjarbaru
Malam Minggu, 303 Pelanggar Lalulintas Terjaring Operasi Zebra Intan 2019 Digelar Polres Banjarbaru
Roni, Warga Loktabat diminta turun dari kendaraannya, kemudian diminta menunjukkan surat menyurat. Karena lengkap dia kemudian diminta lanjutkan.
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Roni, Warga Loktabat diminta turun dari kendaraannya, kemudian diminta menunjukkan surat menyurat. Karena lengkap dia kemudian diminta lanjutkan perjalanan.
"Tadinya saya dari Mall. Mau pulang di depan Polres ada aba-aba diminta pengedara semua masuk ke dalam halaman Mapolres. Saya ikuti saja. Ternyata ada Razia kendaraan. Tapi karena saya lengkap saja lalu diminta lanjut," tandasnya kepada banjarmasinpost.co.id, Minggu (3/11/2019).
Ya, malam tadi tepatnya di malam minggu atau Sabtu malam (2/11/2019) Personil Polres Banjarbaru melakukan Operasi Kepolisian dengan sandi Zebra Intan di halaman Mapolres Banjarbaru. Pelaksanaan operasi itu adalah pelaksanaan ke 11 kalinya yang digelar oleh Satlantas Polres Banjarbaru.
Baca: Tak Lulus Tes CPNS Tahun Lalu, BKD Batola Himbau Peserta Coba Akhir Tahun 2019 Ini
Baca: 12 Orang Menangkan Hadiah Undian Program BNI Shopping Festival 2019 di Duta Mall Banjarmasin
Baca: HP Jadul Masih Jadi Pilihan, Senang Karena Ada Seni, Bentuknya Bikin Kesemsem
Kegiatan yang dipimpin langsung AKP Gustaf Adolf Mamuaya, S.E., S.I.K bersama 55 Personil lainnya ini menemukan 303 pelanggaran yang sebagian besar pelanggaran tidak memiliki SIM dan tidak dapat menunjukkan STNK.
"Dari 303 pelanggaran tersebut 4 pelanggar diantaranya jenis roda 4 sementara 299 pelanggar jenis roda 2" ujar Kasat Lantas AKP Gustaf Adolf Mamuaya.

Selain itu, pihaknya juga menertibkan knalpot blong dan penggunaan lampu strobo yang tidak sesuai peruntukannya.
Sementara petugas yang dari Sat Reskrim dan Sat Narkoba melakukan penggeledahan ke sejumlah pengendara yang dicurigai dengan hasil temuan satu orang pengendara dalam keadaan mabuk.

Kasatlantas, memgimbau kepada para pengguna jalan baik roda dua maupun roda empat agar selalu melengkapi surat menyurat kendaraan bermotor ketika bepergian dan ikuti aturan dan rambu - rambu lalu lintas yang ada untuk keselamatan dalam berlalu lintas. (banjarmasinpost.co.id /lis).