Berita Banjarmasin
UMP Kalsel 2020 Naik Dinilai Memberatkan, APINDO Tak Menjamin Semua Pengusaha Bisa Membayar
Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalsel H Supriadi, Minggu (3/9/19), menyatakan kenaikan UMP cukup berat bagi teman-teman pengusaha
Penulis: Edi Nugroho | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - PENGUMUMAN resmi Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel untuk 2020 mendatang, berdasarkan SK Gubernur Sahbirin Noor nomer : 188.44/0868/KUM/ 2019, bahwa UMP Kalsel tahun 2020 telah di tetapkan sebesar Rp. 2.887.488,59,-. dinilai memberatkan pengusaha di daerah ini.
Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalsel H Supriadi, Minggu (3/9/19), menyatakan kenaikan UMP cukup berat bagi teman-teman pengusaha, dengan kondisi ekonomi yang lagi tidak stabil ditambah dengan turunya harga jual eksport komuditi dari Kalsel seperti hasil tambang dan perkebunan.
“Tapi karena ini aturan kita terpaksa menjalankan keputusan bersama,” kata Supriadi.
Pihaknya tidak bisa menjamin semua pengusaha bisa sanggup membayar sesuai UMP terutama sektor UKM dan IKM.
Baca: Tabiat Asli Hotman Paris Dibongkar Nelayan yang Tolak Pemberian Uang Seteru Farhat Abbas Itu
Baca: Krisdayanti Merasa Ditipu Raul Lemos Usai Tinggalkan Anang Hermansyah yang Kini Suami Ashanty
Baca: Akhirnya Merry Kembali ke Raffi Ahmad & Nagita Slavina Dipikirkan Lagi, Orang Ini Penyebabnya
Idealnya kenaikan UMP berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Kalsel bukan nasional.
Menurutnya rata-rata inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Kalsel di bawah nasional, anjloknya harga eksport komoditi seperti pertambangan dan perkebunan sangat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di Kalsel.
“Jadi sepertinya tidak adil kalau kenaikan UMP berdasarkan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional,” katanya.
Ditambahkannya, kenaikan UMP yang berpatokan dengan Permenaker No 78 tahun 2015 cukup memberatkan para pengusaha di daerah.
Masalah lain muncul setiap tahun adalah, tidak semua pengusaha bisa membayar UMP.
“Mungkin kedepan harus ada cluster atau pengelompokan pembayaran UMP antara pengusaha kecil/UKM dengan pengusaha besar, sehingga semua sektor bisa membayar upah sesuai UMP berlaku,” katanya.
Dari pengamatan Supriadi, sekarang dari ribuan perusahaan di Kalsel tidak lebih 50 persen yg membayar UMP.
Mungkin dengan pengelompokan, semua pengusaha bisa mematuhi aturan mengenai upah yang bisa disepakati bersama antara pengusaha pemerintah dan pekerja.
Dijelaskannya, masalah lain juga dengan kenaikan UMP yang rata-rata naik 9 persen pertahun menurunkan daya saing Indonesia dibanding beberapa negara di ASEAN.
Indonesia merupakan negara yang kenaikan UMP nya terbesar setiap tahun di ASEAN disusul Myanmar dan Piliphina.
“Coba bandingkan dengan Thailand yangg kenaikan UMP rata rata 1.6 persen atau Malaysia yang hanya 3.23 persen,” kata Supriadi.
Ditambahkanya, ini yang membuat banyak pengusaha berkurang niatnya untuk berinvestasi di Indonesia dan memilih hengkang ke Thailand atau Vietnam.
Kenaikan UMP yang terlalu tinggi setiap tahun membuat Indonesia tidak menjadi primadona lagi untuk berinvestasi di Indonesia.
(Banjarmasinpost.co.id/edi nugroho)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ketua-dpd-asosiasi-pengusaha-indonesia-apindo-kalsel-h-supriadi1.jpg)