Berita Banjarbaru
Ratusan Botol Alkohol Dimusnahkan, Ini Alasan Satpol PP Banjarbaru
Ratusan botol berisi cairan alkohol dimusnahkan oleh anggota Satpol PP kota Banjarbaru, Senin (4/11/2019) siang.
Penulis: Aprianto | Editor: Hari Widodo
BANJARMASIN POST.CO.ID, BANJARBARU-Ratusan botol berisi cairan alkohol dimusnahkan oleh anggota Satpol PP kota Banjarbaru, Senin (4/11/2019) siang.
Pemusnahan tidak hanya dilakukan oleh anggota Satpol PP Banjarbaru, namun juga dilakukan oleh pemilik yakni GE (26). Cairan alkohol yang ada dalam botol dibuang isinya, lalu botolnya dibakar.
Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru Marhain Rahman melalui PPNS Yanto Hidayat, mengatakan bahwa alkohol ini dimusnahkan karena dijual bukan untuk peruntukannya.
"Pemiliknya menjual alkohol untuk remaja yang menyalahgunakan alkohol itu untuk mabuk-mabukan," katanya.
Ratusan alkohol itu awal mulanya, merupakan temuan saat pihaknya melakukan giat rutin cipta kondisi, pada Jumat, (1/11) malam.
Baca: Diadang Operasi Zebra Intan 2019 di Jalan Gubernur Subarjo, Pengendara Ini Sukses Terobos Petugas
Baca: Anak Evander Holyfield Hanya Butuh 16 Detik Jatuhkan Lawannya, Keputusan Wasit Dikecam
Baca: Paketan Sabu Dibungkus Lembaran Rp 100 Ribu, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Baca: Viral Video Satpam Pakai Trail Tabrak Gerobak Bakso hingga Terjungkal, Ini Penjelasan Polisi
Petugas yang sedang melakukan pemantauan disejumlah lokasi rawan, menciduk sejumlah pemuda yang tengah mengkonsumsi minuman bercampur alkohol.
Petugas pun kemudian melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana suplai alkohol tersebut.
"Setelah kita kembangkan, kami mengetahui bahwa alkohol tersebut didapat dari sebuah warung yang berlokasi di pinggir Jalan A Yani Km 33, dan kawasan sekitarnya" ujarnya.
Sebenarnya pada malam itu, total yang ditemukan ada sebanyak 240 botol alkohol. Tapi khusus di warung Km 33
ada 140 botol.
"Jadi pada hari ini kita laksanakan pemusnahan sebanyak 140 botol. Untuk sisanya, kita masih menunggu pemilik lainnya," lanjut Yanto.
Dijelaskannya bahwa GE telah berjanji tidak akan memperjual belikan botol alkohol tersebut. Sesuai surat pernyataan yang ditanda tanganinya.
Jika nantinya GE kedapatan memperjual belikan botol alkohol tersebut, maka petugas tidak segan untuk melakukan proses hukum.
"Selama beberapa waktu kedepan, kami berkerjasama dengan Polres Banjarbaru akan terus melakukan pemantauan di warung tersebut," ujarnya lagi.
Meski penindakan terhadap penyalahgunaan alkohol terus dilakukan oleh petugas Satpol PP Banjarbaru, namun rupanya sampai saat ini belum ada satupun payung hukum di kota Banjarbaru yang mengatur tentang edaran alkohol ini.
Seperti halnya dalam kasus ini, yang mana pemilik warung disangkakan UUD Kesehatan tentang penyalahgunaan alkohol.