Mantan Dirut PLN Bebas

Pengunjung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bersorak Setelah Mendengar Keputusan Hakim ini

Pengunjung ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersorak saat Ketua Majelis Hakim Hariono menyatakan mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir

Editor: Eka Dinayanti
BPost Cetak
BPost edisi cetak Selasa (5/11/2019) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pengunjung ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersorak saat Ketua Majelis Hakim Hariono menyatakan mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir bebas, Senin (4/11).

Majelis hakim menyatakan Sofyan tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1.

Pengunjung yang kebanyakan sanak keluarga dan rekan kerja Sofyan di PT PLN, baik laki-laki maupun perempuan, tidak kuasa membendung air mata.

Mereka saling berpelukan bahkan sebelum Ketua Majelis Hakim Hariono menyelesaikan putusannya.

Baca: Masalah atau Error di Portal sscasn.bkn.go.id jelang Pendaftaran CPNS 2019, BKN Tegaskan Hal Ini

Gibran Pamer Foto Bareng Didit Hediprasetyo Putra Prabowo, Wacana Duet Paundra Cucu Bung Karno?

Pamer Syahrini Dijemput Helikopter Setelah Jet Pribadi Istri Reino Barack Sempat Jadi Kontroversi

Akhirnya Merry Kembali ke Raffi Ahmad & Nagita Slavina Dipikirkan Lagi, Orang Ini Penyebabnya

"Alhamdulillah! Alhamdulillah," seru mereka menyambut putusan hakim.

Saking gaduhnya suasana saat itu, majelis hakim meminta pengunjung untuk tenang.

Hakim tetap meneruskan membaca putusan meski pengunjung tidak kunjung tenang.

"Menyatakan Saudara Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Membebaskan Sofyan Basir dari segala dakwaan," ujar Ketua Majelis Hakim Hariono.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved