Berita Kalteng
Pengendara di Bawah Umur Mendominasi Pelanggaran Berlalulintas di Palangkaraya
Satuan Lalulintas Polresta Palangkaraya, Kalimantan Tengah selama sepekan melakukan operasi zebra telabang di wilayah Kota Cantik
Penulis: Fathurahman | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Satuan Lalulintas Polresta Palangkaraya, Kalimantan Tengah selama sepekan melakukan operasi zebra telabang di wilayah Kota Cantik, telah melakukan penindakan pelanggaran lalulintas sebanyak 983 terhadap pengendara.
Jenis pelanggaran yang mendominasi adalah pelanggaran surat menyurat kendaraan dan pengendara yang masih di bawah umur, selain itu pengendara roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
"Dua jenis pelanggaran banyak kami tangani adalah tidak memiliki surat kelengkapan kendaraan dan pengendara di bawah umur yang masih saja mendominasi semua pelanggaran selama sepekan kami melakukan razia," ujar Kasatlantas Polres Palangkaraya, AKP Anang Hardyato, Rabu (6/11/3/2019).
• Alami Puber, Perilaku Betrand Peto ke Perempuan Diungkap Ruben Onsu, Bagaimana pada Sarwendah?
• Kekecewaan Laudya Cynthia Bella pada Medina Zein Soal Kasus Suami Zaskia Sungkar, Irwansyah Diungkap
• Sentil Soal Dosa, Sule Peringatkan Sosok Ini Usai Lina Punya Suami Baru, Ayah Rizky Febian Ternyata?
Dia mengungkapkan, sebanyak 797 dilakukan penilangan dan sisanya dan teguran sebanyak 186.
Terkait masalah pelanggaran anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan, sudah ada aturannya, sehingga selayaknya ditaati oleh para pengendara sendiri.
Menurut Kasat, aturan pelarangan pengendara di bawah umur karena kondisi psikologisnya belum stabil dan rawan untuk keselamatannya.
"Inilah alasan pengendara itu ada batasan umurnya," ujarnya.
Sementara itu, beberapa siswa yang ke sekolah menggunakan sepeda motor beralasan naik angkot biaya cukup besar, selain itu minta jemput orangtua merepotkan, karena sering sibuk, naik sepeda motor lebih ekonomis dan bisa dipakai kapan saja bila ada perlunya.
banjarmasinpost.co.id / faturahman
