Berita Kotabaru
16 Tersangka Dibekuk Selama Operasi Antik Intan, 1 di Antaranya Terpidana Pengendali Lapas Kotabaru
Sebanyak 16 tersangka kasus narkotika ditangani jajaran Satuan Resnarkoba Polres Kotabaru selama Operasi kewilayahan Antik Intan 2019.
Penulis: Man Hidayat | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Sebanyak 16 tersangka kasus narkotika ditangani jajaran Satuan Resnarkoba Polres Kotabaru selama Operasi kewilayahan Antik Intan 2019.
15 di antaranya dihadirkan dalam acara press rilis hasil tangkapan selama operasi digelar selama 14 hari itu.
Dipimpin Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin SH SIK MM dan Wakapolres Kotabaru Kompol Doli M Tanjung SIK dan Kasat Narkoba AKP Margono di Aula Polres Kotabaru, Kamis (7/11/19) siang.
15 tersangka hadir dan 1 tersangka berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Kotabaru yang statusnya sebagai terpidana. Residivis kasus narkotika jenis sabu itu kembali ditahan dengan kasus narkoba yang menggerakkan peredaran narkotika jenis sabu dari dalam LP.
Pelaku adalah Hendri Hendra Saputra yang sudah menjalani satu tahunan masa tahanan. Namun, ternyata pelaku juga menjadi seseorang yang menggerakkan narkotika dari dalam LP dengan mengerahkan orang suruh dari luar.
• Dampak Penyakit Autoimun Dirasakan Ashanty, Tangan Istri Anang Bengkak & Ibu Aurel Hermansyah Drop
• KPU Kabupaten Kapuas Sosialisasikan Keberadaan Rumah Pintar Pemilu kepada Siswa SMA
" Jadi si tersangka ini yang statusnya sudah terpidana di LP yang mengatur penjualan narkotika diluar lapas. Jadi dia ini, mengubungi orang dan meminta meletakkan barangnya di tempat tertentu, kemudian pembeli mengambilnya, " kata AKBP Andi Adnan Syafrudin.
Tersangka sudah pernah dibawa untuk diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus yang baru lagi. Terkait kasus itu, Satnarkoba Polres Kotabaru akan diberkoordinasi dengan pihak LP Kotabaru.
Selain itu juga, Operasi yang digelar pada 14 - 27 Oktober ini menangkap 4 TO dan sisanya pengembangan. Ada sebanyak 12 kasus dengan 16 tersangka dengan berat barang 8,04 gram.
Penangkapan terjauh disebutkannya, ada diwilayah Kabupaten Tanahbumbu. Sementara untuk asal barang rata-rata dari Banjarmasin dan masih didalami petugas. Sebab tidak menutup kemungkinan barang yang masuk ke Kotabaru dari wilayah lain.
Rata-rata tersangka ada pemain lama dan pemain baru. Untuk pelaku sendiri dijerat pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun kurungan pidana. (banjarmasinpost.co.id/man hidayat)