RS Kabupaten Kekurangan Spesialis
Peraturan Presiden Tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis Dibatalkan MA, Menkes Merencanakan ini
Tidak meratanya sebaran dokter spesialis menjadi perhatian serius Presiden Joko Widodo, yakni dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 4
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Tidak meratanya sebaran dokter spesialis menjadi perhatian serius Presiden Joko Widodo, yakni dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis.
Peraturan itu mewajibkan dokter spesialis untuk terjun ke lapangan hingga pedalaman setelah menyelesaikan program spesialisnya.
Namun Mahkamah Agung membatalkan peraturan tersebut, Selasa (5/11).
Itu menindaklanjuti permohonan peninjauan kembali yang diajukan Ganis Irawan, dokter spesialis yang tengah menempuh pendidikan di Fakultas Kedokteran Universitas Syah Kuala secara mandiri.
• Setiap Berobat ke Banjarmasin, Pasien Kanker ini Harus Siap Rp 150 Ribu untuk Transport dan Makan
• Tiba-tiba! Ayu Ting Ting Bagikan Undangan Pernikahan Disebut Sosok Ini, Robby Purba Pun Kaget
• Nasehat Ashanty ke Krisdayanti Saat Isu Selingkuh dari Raul Lemos, Istri Anang Hermansyah Tulis Ini
Dalam putusannya, majelis hakim berpandangan bahwa perpres tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa.
Menanggapi hal ini, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan akan membuat program yang sifatnya tidak memaksa, namun dapat mendorong para dokter spesialis untuk terjun ke pedalaman.
"Keputusan MA kan masalah 'wajib' dianggap kerja paksa, sehingga dicabut. Tetapi kan rohnya itu kan kita ikut melayani, ya harus dibuat sebuah program lain yang isinya tidak memaksa namun bisa mendorong dokter-dokter spesialis di daerah," kata Terawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11).
