Revolusi Hijau Dishut Kalsel

Polisi Kehutanan KPH Kayu Tangi Amankan Kayu Illegal 43 Batang.

Saat Polisi Kehutanan KPH Kayu Tangi menggelar patroli rutin di kawasan Desa Kahelaan, Pengaron, Kabupaten Banjar, Senin (4/11) tadi

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Didik Triomarsidi
Humas Dishut Kalsel untuk Banjarmasinpost.co.id
Polisi Kehutanan KPH Kayu Tangi saat mengamankan Kayu Illegal 43 Batang di kawasan Desa Kahelaan, Pengaron, Kabupaten Banjar, Senin (4/11) tadi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA- Saat Polisi Kehutanan KPH Kayu Tangi menggelar patroli rutin di kawasan Desa Kahelaan, Pengaron, Kabupaten Banjar, Senin (4/11) tadi, tim menemukan aktivitas ilegal perambahan hutan.

Akses jalan lingkar Banjar Batulicin yang dalam proses pengerjaan rupanya dimanfaatkan untuk angkutan kayu liar.

Menyisir di kawasan tersebut, tim patro|i memergoki tumpukan kayu bulat yang diletakkan di tepijalan. Ini fakta otentik aktivitas illegal logging masih marak terjadi di wilayah tersebut. Parahnya, para oknum tak bertanggung jawab memanfaatkan terbukanya infrastruktur yang kini dibangun Pemprov Kalsel.

Sebanyak 43 batang kayu log berjenis rimba campuran, akhirnya diamankan oleh tim. Temuan ini dikoordinasikan dengan KPH Kayu Tangi, untuk diangkut dan diamankan di tempat penyitaan temuan di Jalan RO Ulin Haji |dak Banjarbaru. Tepatnya di lapangan mes atau perumahan Dinas Kehutanan Kalsel.

Kadishut Kalsel Hanif Faisol melalui Kabid PKSDAE Dinas Kehutanan Kalsel Pantja Satata saat ditemui di kantornya, Banjarbaru Jumat (8/11) siang, membenarkan tangkapan tersebut.

Polisi Kehutanan KPH Kayu Tangi saat mengamankan Kayu Illegal 43 Batang di kawasan Desa Kahelaan, Pengaron, Kabupaten Banjar, Senin (4/11) tadi.
Polisi Kehutanan KPH Kayu Tangi saat mengamankan Kayu Illegal 43 Batang di kawasan Desa Kahelaan, Pengaron, Kabupaten Banjar, Senin (4/11) tadi. (Humas Dishut Kalsel untuk Banjarmasinpost.co.id)

"Totalnya sebanyak 43 batang kayu gelondongan (log) yang terdiri dari 41 jenis kayu meranti dan 2 jenis kayu campuran," kata dia.

Meski menemukan kayu gelondongan tersebut namun pihaknya tidak berhasil mengamankan pelaku. Sebab, tidak ada yang mengaku dan warga yang melapor tidak mengenalinya.

Kayu gelondongan tersebut dibiarkan tergeletak di pinggir jalan, akses Banjar-Batulicin.

Yang mana, lanjutnya, ternyata di sana memang sering dimanfaatkan untuk akses pengangkutan kayu liar.

Selain di lokasi tersebut, adapula daerah lainnya yang sering dijadikan aktivitas ilegal.

Polisi Kehutanan KPH Kayu Tangi saat mengamankan Kayu Illegal 43 Batang di kawasan Desa Kahelaan, Pengaron, Kabupaten Banjar, Senin (4/11) tadi.
Polisi Kehutanan KPH Kayu Tangi saat mengamankan Kayu Illegal 43 Batang di kawasan Desa Kahelaan, Pengaron, Kabupaten Banjar, Senin (4/11) tadi. (Humas Dishut Kalsel untuk Banjarmasinpost.co.id)

"Seperti di Pasir Putih Kintap Kabupaten Tanah Laut yang belum lama ini ada ditemukan juga sebanyak 200 potong lebih jenis kayu meranti, dan daerah lainnya," lontarnya.

Pantja Satata mengatakan, setiap tahun memiliki program pengamanan dengan pola laba-laba.

"Setiap daerah yang diawasi tiap bulan itu wajib ada penemuan kasus, kalau belum ada tangkapan pasti akan kita tanyakan," runutnya.

Kayu sitaan tersebut sudah diamankan di tempat penyitaan temuan Dinas Kehutanan, di Jalan RO Ulin, Haji Idak, Banjarbaru.

Juli Rama, Kasi Perlindungan Hutan KPH Kayu Tangi menambahkan pihaknya secara rutin melaksanakan patroli pengamanan hutan.

"Kegiatan rutin ini juga untuk antisipasi dan menekan aktivitas ilegal di kawasan hutan. Terhadap hasil temuan, akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (AOL/*).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved