Berita Banjarmasin
Baru Ikut 6 Bulan, BPJamsostek Banjarmasin Serahkan Santunan Rp 24 Juta ke Ahli Waris Perangkat RW
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek cabang Banjarmasin menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM)

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek cabang Banjarmasin menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM), kepada perangkat RW 02 Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, yang telah meninggal dunia.
Penyerahan simbolis melalui Lurah Tanjung Pagar Aina kepada ahli waris perangkat RW 02 Alm Ratnawati yakni M Zaini.
Acara berlangsung di Kantor Lurah Tanjung Pagar Jalan Gerilya, RT 15 Tanjung Pagar. Hadir pada acara penyerahan simbolis mewakili RT Kelurahan Tanjung Pagar, sebagai edukasi kepada RT/RW lainnya terkait manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
M Zaini selaku Ahli waris menyampaikan, pengurusan tidak sulit dan mudah serta pencairan yang cepat. Syarat Klaim JKM yakni Kartu BPJS Ketenagakerjaan, identitas diri, Surat Keterangan Kerja, Buku Nikah,Akte Kematian dan Rekening Tabungan Ahli Waris.
• KPU Kalsel Berharap Usia Petugas PPK, PPS dan KPPS Pilkada 2020 Maksimal 60 Tahun, Antisipasi Korban
Perangkat Rw 02 Alm Ratnawati menjadi peserta setelah sosialisasi kepada seluruh RT/RW Kelurahan Tanjung Pagar Februari 2019 lalu. Baru ikut 6 bulan, Perangkat RW wariskan Santunan BPJamsostek sebesar Rp.24.000.000.
"Kami berharap agar semua RT/RW tetap menjadi peserta BPJamsostek, mengingat iuran yang terjangkau hanya Rp 14.500 per orang," ucap Lurah Tanjung Pagar Aina, dalam keterangan pers kepada Banjarmasinpost.co.id, Kamis (14/11/2019).
Ditambahkannya, risiko pekerjaan RT/RW yang luas sebaiknya tetap menjadi peserta dengan rutin membayarkan iuran bulanan.
Turut Hadir pada penyerahan simbolis Pps Kabid Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin Tri Wahyundari.
• Soft Launching Bandara Syamsudin Noor Diundur hingga Aspal Terhubung, Yasin Optimistis 30 November
"Penyerahan santunan tersebut sebagai bukti melalui BPJS Ketenagakerjaan negara hadir untuk memberi manfaat yang besar kepada pesertanya terutama Perangkat RT/RW yang sudah terdaftar.
Jika terjadi risiko (kecelakaan kerja) pada saat beraktivirtas sebagai perangkat RT/RW, BPJamsostek memberikan pengobatan/perawatan tanpa batasan biaya dan tanpa batasan waktu perawatan sampai peserta dinyatakan sembuh oleh dokter," ucapnya. (Banjarmasinpost.co.id/Mariana)
Kalsel Jadi Tuan Rumah Festival Monolog, Dewan Harapkan Jadi Ajang Pengenalan Wisata |
![]() |
---|
Ikuti Diklat Kepsek, Indriati Mengaku Semakin Terbuka Wawasan |
![]() |
---|
50 Tahun Rumah Sakit Suaka Insan, Direktur Ungkap Harapan Bekerja Sama dengan BPJS |
![]() |
---|
Pengurus PC ISNU Kabupaten - Kota di Kalsel Dilantik |
![]() |
---|
Miliki 3 Dokter Spesialis Ini, RSUD Ulin Banjarmasin Kini Layani Operasi Tumor Paru dan Tulang |
![]() |
---|