Investari Online Bodong

Heboh Dana Desa Dikorupsi untuk Investasi Bodong, Kejari Banjar Ungkap Proyek Fiktif di Desa Makmur

Pemeriksaan terhadap aparat dan warga desa Makmur oleh penyidik di Seksi pidana Khusus Kejari Banjar ini berlangsung sekitar Oktober 2019.

Penulis: Nia Kurniawan | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/nia kurniawan
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Tri Taruna Fariadi SH menjelaskan kasus korupsi dana desa yang menjerat kepada desa Makmur. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Sebelum menetapkan mantan Kepala Desa Makmur Kecamatan Gambut sebagai tersangka, Kejari Banjar ternyata sebelumnya telah maraton melakukan pemeriksaan terhadap aparat dan warga desa Makmur.

Pemeriksaan terhadap aparat dan warga desa Makmur oleh penyidik di Seksi pidana Khusus Kejari Banjar ini berlangsung sekitar Oktober 2019.

Saat itu penyidik kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi terkait 3 proyek yang dilaksanakan aparat desa Makmur, yakni peningkatan kualitas jalan dan siring jalan.

Berdasarkan keterangan setelah melakukan pemeriksaan, aparat menemukan kejanggalan terhadap pengerasan ruas jalan sepanjang 800 meter, serta proyek siring jalan, sehingga dilakukan penyelidikan.

Semburan Gas di Desa Pampanan Tabalong, Kades Ungkap Bakal Adakan Pertemuan Warga dengan Pertamina

Krisdayanti Histeris Saat Raul Lemos Disebut Akan Nikah Lagi, Ini Ancaman Ibu Aurel Hermansyah

Datang Bawa BMX, Pelaku Curanmor di Banjarmasin Ini Pergi Bawa N-Max

Mantan Kepala Desa Makmur Jadi Tersangka Dana Desa, Kades di Kabupaten Banjar Pun Kaget

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Banjar, Muji Martopo melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Tri Taruna Fariadi SH mengatakan data dan keterangan terkait didapat dengan dugaan penggelapan dana desa tahun 2018.

Saat itu juga diketahui, Dari informasi, diduga dana salah satu proyek pembuatan siring jalan dialokasikan untuk investasi bodong atau digunakan tak sesuai peruntukan.

Hingga akhirnya, Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, menetapkan mantan Kepala Desa Makmur, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, H Muhammad Abdusysyahid (52) sebagai tersangka, Jumat (15/11/2019).

Terapkan Tarif Baru, Periksa Semua Dokter Spesialis di RSUD Sultan Suriansyah Cuma Rp 30 Ribu

Cucu Presiden Jokowi Lahir! Nama Adik Jan Ethes Sudah Disiapkan, Ini Kata Gibran Rakabuming

Fakta Perselingkuhan Istri Sule, Lina Terkuak! Eks Istri Teddy Bilang Ibu Rizky Febian Begini

Jelang sore, Abdusysyahid sudah tampak mengenakan rompi tahanan warna oranye, tersangka kasus korupsi dana desa ini tampak pasrah.

Dalam kondisi bugar dia berjalan tegar dari Kantor Kejari Kabupaten Banjar menuju mobil tahanan, untuk selanjutnya berangkat ke Lapas Banjarbaru.

"Sekarang ditahan ke lapas Banjarbaru untuk 20 hari kedepannya, kami masih mintai keterangan karena siapatahu ada perkembangan alat bukti baru, sementara satu orang kami tahan," kata Tri.

(banjarmasinpost.co.id/niakurniawan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved