Berita Balangan
Masuk Daerah Terpencil di Balangan, Guru di 5 Sekolah Ini Tidak Dapat Tunjangan Khusus dari Pusat
Sejumlah guru pada wilayah terpencil di Kabupaten Balangan ternyata tidak mendapatkan tunjangan khusus bagi guru yang mengabdi di daerah terpencil
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Sejumlah guru pada wilayah terpencil di Kabupaten Balangan ternyata tidak mendapatkan tunjangan khusus bagi guru yang mengabdi di daerah terpencil.
Dari 28 sekolah terpencil yang masuk dalam data Dinas Pendidikan Kabupaten Balangan, lima di antaranya tenaga pendidik tidak mendapatkan tunjangan khusus dari pemerintah pusat. Hal itu karena bedanya syarat sekolah terpencil antara Dinas Pendidikan Kabupaten Balangan.
Pasalnya untuk menentukan sekolah terpencil, ada tiga kementrian yang terlibat, yakni Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Kementrian Desa RI dan Kementrian Dalam Negeri RI.
Dinas Pendidikan Kabupaten Balangan, menurut Kabid Pembinaan Ketenagaan Disdik Balangan, Muliadi hanya bisa merekomendasikan sekolah yang dianggap terpencil.
• Jalan Sampit-Pangkalanbun Putus, Mobil Nekat Memutar Jalan Kebun, Ketua DPRD Seruyan Berharap Ini
• RTH Taman Pintar Siap Diresmikan, Wali Kota Banjarbaru Pantau Perkembangan Pembangunanya
• Kronologi Terungkapnya Aksi Guru Cabuli Siswa di SMAN Tamban Baritokuala, Sempat Kabur Ke Jawa Timur
• Direlokasi ke Pasar Barunak, Pedagang Pasar Kuliner Harapkan Ini
Adapun kategori terpencil dalam standar Disdik Balangan yakni geografis sekolah. Baik itu jarak tempuh dan kesulitan akses.
"Jadi kami hanya bisa merekomendasikan sekolahnya dan itu sudah masuk standar kategori terpencil untuk kabupaten. Namun akan ada proses persetujuan lagi dari Kemendes dan Kemendagri, karena data dari Dinas Pemberdayaan Desa di kabupaten juga disampaikan," jelas Muliadi.
Sekolah terpencil di Balangan tapi tidak mendapat tunjangan khusus dari pusat, yakni SDN Kusambi Hulu 2 Kecamatan Lampihong, SDN Bayur, SDN Raranum, SDN Panikin, SDN Kambiyain Kecamatan Tebing Tinggi.
Namun, semenjak keluarnya peraturan tersebut, tenaga pengajar pun mencoba untuk memahami. Meksi hal itu sempat menuai protes.
Sementara pada sekolah terpencil yang tidak mendapatkan tunjangan khusus, tak ia pungkiri bisa saja ada guru yang tidak mendapatkannya. Terutama tenaga kontrak.
• FAKTA Putusnya Jalur Trans Kalimantan Sampit - Pangkalanbun, Dijaga Polisi & Mobil Pilih Balik Kanan
• Gratis! Perkawinan Ilegal Warga Tapin Bakal Dilayani Terpadu & Prima, Ini Instansi yang Terlibat
• Inflasi Kalsel Capai 4,11 Persen, Rahmat Sarankan Penguatan Kecukupan Pasokan
Pasalnya, untuk mendapatkan tunjangan tersebut, tenaga pengajar kontrak atau non PNS juga harus memenuhi syarat secara individu. Di antaranya memiliki NUPTK.
"Jadi kalau persyaratan individunya tidak terpenuhi, maka walau mengajar di sekolah terpencil, maka guru yang bersangkutan tidak mendapatkan tunjangan khusus," tutupnya.
(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)
